Jumat, 04 April 2014

EARNING POWER PADA CAMELS RATING SYSTEM

EARNING POWER PADA CAMELS RATING SYSTEM  PADA BANK  “X”
1.       Return on Asset (ROA) = laba sebelum pajak / rata –rata total aset
154638699 / 549588829,5 = 0,28 = 28 %

2.       Return on Equity ( ROE) = laba setelah pajak / rata- rata modal inti
131858406 / 8941149 = 0,23 = 23 %

DIPEROLEH DARI LAPORAN KEUANGAN BULANAN JAN- DES 2013 PADA BANK “X”

LABA SEBELUM PAJAK
RATA2 TOTAL ASET
RATA2 MODAL INTI
PENDAPATAN BUNGA BERSIH
RATA2 AKTIVA PRODUKTIF
laba setelah pajak
JAN
1937196
520480296
8941149
3385670
369070124
1538040
FEB
3835275
512505690
8941149
6255619
402532490
3057218
MAR
6133194
513134609
8941149
9644264
414994958
5007448
APRIL
8064059
532598771
8941149
13013413
424371649
6613910
MEI
1063214
544279247
8941149
16262393
434665920
8230091
JUNI
12152383
538300542
8941149
19459858
440655899
10011880
JULI
14315739
546842251
8941149
23064700
452116628
11713588
AUG
16550904
553889785
8941149
26482900
454551270
13419645
SEPT
18725706
569145844
8941149
30304411
466550454
15227877
OKT
20999083
581135557
8941149
34473071
465787410
17067854
NOV
23214070
576383120
8941149
38342099
473967690
18810705
DES
27647876
606370242
8941149
42905193
487269006
21160150
154638699
549588829,5
8941149
263593591
440544458,2
131858406

3.       Net Interest Margin ( NIM) = pendapatan bunga bersih / rata-rata aktiva produktif
263593591 / 440544458,2 = 0,59 = 59 %




Metode perhitungan biaya dana bank pada bank “X”


1. COF (Cost of Mixed Fund)
Biaya Bunga / Total Dana Masyarakat * 100%

Beban Bunga                                                     14,395,453
Dana pihak ketiga :
a.       Giro                                                    78,016,732
b.      Tabungan                                             210,003,641
c.       Simpanan berjangka                            198,345,998

COF (Cost of Mixed Fund) =  Biaya Bunga / Total Dana Masyarakat
= (14,395,453 / ( 78,016,732 + 210,003,641 + 198,345,998 )) x 100 %
=  (14,395,453 / 486,366,371) x 100%
= 0,029 = 2,9 %
         
2. COM (Cost of Money)
 (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Dana Masyarakat * 100%

Beban Bunga                                                                                     14,395,453
Beban Operasional Selain Bunga                                                        25,354,613
Dana pihak ketiga :
a.       Giro                                                                           78,016,732
b.      Tabungan                                                                   210,003,641
c.       Simpanan berjangka                                                   198,345,998

COM (Cost of Money) = (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Dana Masyarakat * 100%
= ( (14,395,453 + 25,354,613) / 486,366,371) x 100 %
= (39,750,066 / 486,366,371) x 100%
=0,081 = 8,1 %

3. COL (Cost of Loanable Fund)
   (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / (Total Dana Masyarakat – Unloanable Fund) * 100%

Beban Bunga                                                                                     14,395,453
Beban Operasional Selain Bunga                                                        25,354,613
Dana pihak ketiga :
a.       Giro                                                                       78,016,732
b.      Tabungan                                                               210,003,641
c.       Simpanan berjangka                                              198,345,998
Aset Non Produktif                                                                              38,360

COL (Cost of Loanable Fund) = (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / (Total Dana Masyarakat – Unloanable Fund) * 100%
= ((14,395,453 + 25,354,613) / (486,366,371 - 38,360)) x 100 %
= (39,750,066 / 486,328,011) x 100%
= 0,081 = 8,1 %

4. COP (Cost of Operable Fund)
 (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Aktiva Produktif * 100%

Beban Bunga                                                                                     14,395,453
Beban Operasional Selain Bunga                                                        25,354,613
Aktiva produktif :
a.       Surat berharga                                                      54,267,876
b.      Kredit                                                                  430,621,874
c.       Penyertaan                                                            2,379,256

COP (Cost of Operable Fund) = (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Aktiva Produktif * 100%
= ((14,395,453 + 25,354,613) / (54,267,876 + 430,621,874 + 2,379,256 )) x 100 %
= (39,750,066 / 487,269,006) x 100 %

=0,0815 = 8,15 %

Dana Bank dan Biaya Dana (Cost Of Fund)




diagram berikut menjelaskan sumber dana bank serta pengguna dana bank 

Menurut Rachmat Firdaus (2001:6) dalam bukunya ”Manajemen Dana Bank” menjelaskan bahwa :
“Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank ataupun aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.” 
Menurut Malayu S.P.Hasibuan (2006:56) dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, mengemukakan bahwa : “Dana Bank adalah sejumlah uang yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya” 
Dari kedua teori diatas dapat disimpulkan bahwa dana bank adalah sejumlah uang tunai atau aktiva lainnya yang dimiliki dan dikuasai oleh bank dan setiap waktu dapat diubah menjadi uang tunai. Sumber Dana Bank Menurut Kasmir (2008:65) dalam bukunya Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya”, mendefinisikan sumber-sumber dana bank sebagai berikut : 
 “Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya” Sumber-sumber dana bank tersebut antara lain : 
1. Dana pihak kesatu Yaitu dana yang bersumber dari bank itu sendiri/modal sendiri. Yang mana sumber dana ini merupakan modal setoran dari para pemegang saham. Keuntungan sumber dana ini yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada meminjam ke lembaga lain. 
2. Dana pihak kedua Yaitu dana yang bersumber dari lembaga lain. Sumber dana ini merupakan sumber dana yang paling mahal serta sifatnya hanya sementara waktu dan digunakan untuk membiayai/membayar transaksi-transaksi tertentu, perolehan sumber dana ini antara lain : 
 a. Kredit likuiditas Bank Indonesia, merupan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini biasanya diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu. 
b. Pinjaman antar bank (call money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. 
c. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. 
3. Dana pihak ketiga Yaitu dana yang berasal dari masyarakat luas, antara lain : 
a. Simpanan Tabungan Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
b. Simpanan Deposito Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. 
c. Simpanan Giro Adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan”. 
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penghimpunan Sumber Dana 
Setiap manajemen bank harus memahami sepenuhnya bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah sumber dana yang dapat dihimpun atau dipertahankan oleh banknya, hal ini penting mengingat persaingan antar bank yang semakin tajam dari hari ke hari sehingga faktor-faktor yang dapat mempengaruhi sumber dana bank juga berubah sejalan dengan perubahan teknologi dan informasi yang dapat ditawarkan oleh bank. Menurut Selamet Riyadi (2006:82) dalam bukunya Banking Asset Liability Management, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penghimpunan dana suatu bank diantaranya adalah sebagai berikut : 
1. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank dimana ia menyimpan uangnya. 
2. Tingkat suku bunga yang ditawarkan. 
3. Fasilitas yang diberikan oleh bank. 
4. Kemudahan pelayanan, seperti : tersedianya ATM, mudah melakukan akses untuk melihat saldo simpanannya setiap saat yang bersangkutan membutuhkan. 
5. Jarak atau lokasi dimana kantor bank melakukan operasi (mudah ditempuh atau tidak). 
6. Anggapan terhadap resiko atas bank yang bersangkutan, jika nasabah merasa aman, maka kecenderungannya nasabah tidak akan mengambil atau menarik uangnya bila diperlukan, tidak demikian sebaliknya. 
7. Sikap pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan, disini perlu diingat bahwa perlakuan terhadap setiap nasabah hendaknya sangat menarik, supel dan ramah serta mudah untuk membantu menyelesaikan permasalahan nasabah terkait dengan transaksi yang dilakukannya. 
Metode Perhitungan Biaya Dana 
Ada tiga metode untuk perhitungan biaya dana yang dianut oleh setiap bank antara lain : 

1. Metode Biaya Dana Rata-Rata Tertimbang 
Perhitungan biaya dana menurut metode rata-rata tertimbang adalah menghitung biaya dana dimana terlebih dahulu peranan masing-masing jenis/sumber dana serta juga memperhitungkan likuiditas wajib minimum yang mempengaruhi besarnya biaya dana. Besarnya cadangan likuiditas wajib minimum tersebut harus diambil dari angka yang aktual (efektif) sesuai dengan keperluan bank sehari-hari. Dengan demikian metode ini menunjukkan besarnya biaya dana yang lebih riil dan secara langsung menunjukkan besarnya cost of fund yaitu biaya dana yang harus dibayar oleh bank untuk sejumlah dana yang dihimpunnya setelah dikurangi oleh sejumlah dana yang harus dipelihara sebagai cadangan wajib atau likuiditas wajib minimum (reserve requirement). 

2. Metode Biaya Dana Rata-Rata Historis 
Metode biaya dana rata-rata historis merupakan cara yang paling sederhana dan paling mudah menghitung biaya dana bank yaitu dengan penghimpunan dana dibagi dengan total dana yang berhasil dihimpun bank yang bersangkutan pada tahun/waktu yang bersamaan. Namun kelemahan dari metode ini, hasil yang didapat tidak menggambarkan angka/nilai cost of fund yang berlaku sekarang tetapi hanya menggambarkan biaya dana yang telah dikeluarkan dimasa yang telah lewat. Dengan demikian metode ini akan akurat dan valid apabila tingkat bunga dana stabil, tidak naik atau turun. Seandainya suku bunga berfluktuasi, maka angka COF berdasarkan metode ini tidak dapat dijadikan pegangan oleh manajemen untuk menentukan lending rate selanjutnya. Dengan demikian cara ini lebih bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat bunga dan jumlah biaya dana pada tahun lalu, untuk dijadikan perkiaraan/ancer-ancer pada tahun-tahun berikutnya (tahun-tahun mendatang). Cara menghitung biaya dana rata-rata historis adalah dengan mengalikan tingkat bunga dengan jumlah dana masing-masing jenis dana yang dihimpun dimasa yang telah lampau (tahun lalu). 

3. Metode Biaya Dana Marginal 
Pada dasarnya metode ini dapat disefinisikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan untuk menambah dana baru didalam portfolio sumber/jenis yang telah ada. Metode ini merupakan kebalikan dari metode biaya dana historis. Metode biaya dana marginal atau sering disebut metode biaya dana incremental , pihak bank menghitung dan menetapkan biaya dana didasrkan pada cost factors, artinya penetapannya dihitung atas dasar biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan sejumlah dana menurut tingkat bunga pasar yang berlaku ditambah satu persentase tertentu untuk mark-up. Metode ini biasanya digunakan untuk memenuhi permintaan kebutuhan kredit dan nasabah tertentu biasanya prime/preference customer(nasabah prima/utama) yang jumlahnya cukup besar, sehingga sumber dananya harus dicari pasar uang atau menerbitkan sertifikat deposito atau surat utang lainnya. Secara garis besar metode perhitungan marginal atau incremental cost of fund ini dapat dibagi sebagai berikut : 
a) Single Source Rate (satu sumber dana) Misalnya bank membutuhkan dana untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabahnya sebesar Rp.50 milyar dan manajemen bank memutuskan untuk mencari sumber dana tersebut seluruhnya hanya dari pasar uang (sehingga sumber dananya hanya satu dan bunganya hanya satu macam). 
b) Multiple Source Based Weighted Average Cost Of Fund (lebih dari satu sumber dana) dalam metode marginal cost yang berasal dari multiple source based weighted average cost of funds, suku bunga dihitung apabila ada penambahan dana terhadap dana yang telah ada, dihimpun/dibeli dari dua atau lebih sumber/jenis dana

Alokasi penggunaan dana dapat ditemukan di Aktiva dengan struktur yang berdasarkan likuiditasnya. Dana yang tersedia sendiri di bbedakan menjadi 2,  yaitu loanable fund dan unloanable fund.

Loanable fund : 
 Legal Reserve Requirement 
Jumlah kas minimal yang harus tersedia 
Working Capital / cadangan operasi lainnya 
Unloanable Fund : 
Idle Fund 
Operable Fund Klasifikasi dari penggunaan dana ini sangat diperlukan untuk menghitung biaya dana yang harus dikeluarkan Bank (Cost of Fund). 
Perhitungan Cost of Fund secara umum dibagi menjadi 4 :
1. COF (Cost of Mixed Fund)
Biaya Bunga / Total Dana Masyarakat * 100%

2. COM (Cost of Money)
 (Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Dana Masyarakat * 100%

3. COL (Cost of Loanable Fund)
(Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / (Total Dana Masyarakat – Unloanable Fund) * 100%

4. COP (Cost of Operable Fund)
(Biaya Bunga + Biaya Operasional Lainnya) / Total Aktiva Produktif * 100%
Secara matematis, hasil dari keempat perhitungan di atas semakin kearah COP akan menjadi semakin besar.
Sumber :
  1. http://husaeri-priatna.blogspot.com/2012/08/dana-bank-dan-biaya-dana-cost-of-fund.html
  2. http://nurhidayat-room.blogspot.com/2010/03/cost-of-fund.html


Kamis, 03 April 2014

Perbankan Syariah




SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Arsitektur Perbankan Indonesia


PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL




"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
Penerbitan subordinated loan

Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank


a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008
2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.


a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007
3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM


a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010



Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...