Pesatnya perkembangan dunia
usaha dan perdagangan
pada jaman sekarang ini
menyebabkan orang menginginkan segala sesuatunya bersifat praktis dan aman
khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Maksudnya orang tidak lagi harus
menggunakan alat pembayaran yang berupa uang tunai melainkan cukup dengan
menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran tunai maupun sebagai
alat pembayaran kredit.
Disamping merupakan
alat yang sangat penting bagi usaha untuk meningkatkan pembayaran giral, juga
untuk mendorong agar mereka mau menyimpan uang tunainya di bank, atau dengan
kata lain mereka mau merubah kebiasaan memegang uang dalam bentuk kartal
menjadi bentuk rekening giro pada bank. Sistem pembayaran tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan uang dalam fungsinya untuk penyelesaian transaksi
dari berbagai aktivitas ekonomi yang dilakukan masyarakat. Perkembangannya
diawali dari pembayaran secara tunai sampai pada pembayaran elektronis yang
bersifat non tunai. Sistem pembayaran tunai berkembang dari uang yang berbentuk
barang (commodity money), termasuk emas, hingga uang kertas.
Sementara itu sistem
pembayaran non tunai berkembang dari yang berbasis warkat (cek, bilyet giro,
dan sebagainya) sampai kepada yang berbasis elektronik. Dengan perkembangan tersebut
peran sistem pembayaran semakin penting dalam perekonomian. Sementara itu
sistem pembayaran non tunai berkembang dari yang berbasis warkat (cek, bilyet
giro, dan sebagainya) sampai kepada yang berbasis elektronik.
Mekanisme pembayaran
bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak
mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk
menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank
yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada disatu
daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank
umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Inipun masih banyak dijumpai
kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian
utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup
lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini
dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul
suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan
oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan
adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang
hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan
sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir.
Kliring adalah
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet
giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah
pembayaran/penagihan)
Tujuan yang diinginkan
dari terbentuknya lembaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu
lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah
bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan
secara mudah, cepat, aman, dan efisien.
Disamping kemudahan
yang dapat dirasakan oleh nasabah dengan adanya sistem kliring elektronik
terdapat juga kelemahan yang ditimbulkan oleh adanya sistem kliring elektronik
atau kliring yang dapat dilakukan secara on-line adalah jaringan/koneksi yang
buruk sehingga dapat menghambat lalu lintas pembayaran giral.
PT. Bank Tabungan
Negara (Persero) merupakan suatu bentuk lembaga keuangan milik pemerintah yang
menyediakan usaha layanan jasa diantaranya adalah layanan kliring sebagai salah
satu produk jasa yang memberikan kemudahan yang bersifat menguntungkan dalam
memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam pelaksanaan kliring pada
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) apakah telah diselenggarakan sesuai dengan
mekanisme dan sistem yang telah ditetapkan oleh lembaga kliring. Serta untuk
mengetahui bagaimana layanan kliring tersebut direalisasikan dengan baik guna
pencapaian tujuan pembayaran yang efektif. Karena tugas bank umum sebagai
peserta kliring adalah membantu kelancaran lalu lintas pembayaran giral antar
bank.
Dalam prosedur
pelaksanaan kliring di PT. Bank Tabungan Negara (persero) terdiri dari kliring
debet yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) dan Kliring
kredit oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN). Pada kliring debet, terdiri
dari dua tahap, yakni kliring penyerahan dan kliring pengembalian (Retur).
Sedangkan kliring kredit juga terdiri dari dua tahap yakni kliring kredit masuk
dan kliring kredit keluar.
Metode penelitian yang
digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sedangkan
teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitui observasi, wawancara, dan
dokumentasi.
Setelah melalui
beberapa analisis Prosedur kliring penyerahan antara lain terdiri dari kegiatan
peserta yang meliputi penerimaan warkat, pemeriksaan dan verivikasi warkat,
pemrosesan warkat di Transaction Processing unit, pembuatan laporan dan DKE
kliring baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pemberian stempel kliring
dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada warkat untuk diserahkan kepada
penyelenggara kliring lokal. Sedangkan kliring pengembalian meliputi kegiatan
pemeriksaan dan verivikasi warkat kliring pengembalian, pembuatan surat tolakan
kliring (SKP) kemudian wakil peserta menyerahkan dan menerima warkat debet
tolakan dari peserta kliring lain. Sedangkan kliring kredit yang pelaksanaannya
dilakukan secara nasional baik kredit masuk maupun kredit keluar sehingga
prosedurnya dilakukan secara On-line dengan penyelenggara pusat serta tidak
diperlukan penyerahan warkat (paperless).
Sumber :
a. Desi Susilowati . 2010 . Prosedur Pelaksanaan Kliring dalam Lalu Lintas Pembayaran Giral antar Bank di Transaction Processing Unit PT. Bank Tabungan Negara . Surakarta.
b. http://eprints.uns.ac.id/4511/1/167060309201010311.pdf
a. Desi Susilowati . 2010 . Prosedur Pelaksanaan Kliring dalam Lalu Lintas Pembayaran Giral antar Bank di Transaction Processing Unit PT. Bank Tabungan Negara . Surakarta.
b. http://eprints.uns.ac.id/4511/1/167060309201010311.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar