SEKILAS PERBANKAN SYARIAH
DI INDONESIA
Pengembangan sistem
perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking
system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang
semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem
perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung
mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan
pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem
perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan
persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan
jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif,
perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan
dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan
perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen
keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan
dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor
tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah
disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga
akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga
mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada
gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian
kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah
diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan
syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan
mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres
perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset
lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran
industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin
signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman
bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara
pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di
Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam
penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif,
antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat
terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia
internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang
mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang
bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan
Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best
practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional,
seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan
syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat
dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena
itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu
kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya
pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang
mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada
tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan
Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran
pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis
dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai
sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian
pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran
perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan
internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor
keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek,
perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik
yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah
nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki
kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem
perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah
perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi
seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan
yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah
yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan
yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap
memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan
perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan
sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh
segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan
Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit
upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia
telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan
Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi
aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri
perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan
syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar
secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan
layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan
syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai
program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari
grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain
adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi
baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun
pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian
target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%,
fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai
perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target
asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase
III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan
syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan
baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation,
dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling
menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan
kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten
dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user
friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai.
Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar
bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan
baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang
secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan
universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai
dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program
pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam
yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan)
dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama
produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan
kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan
teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah
serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah
secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi
dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai
sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak,
elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman
tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar