1. Pengertian
Kesehatanan bank diartikan
sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan
secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan
cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian
tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas,
karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan
seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
a. Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendir.
b. Kemampuan
mengelola dana.
c. Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d. Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
2. Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a. Bank
wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan
modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, dan
aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan
kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b. Dalam
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan
kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank
dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan
mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank
atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan,
dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e. Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan.
f. Bank
wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan
dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g. Bank
wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam
waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian
tingkat kesehatan bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a. Faktor
Permodalan (Capital), terdiri dari :
1) Kecukupan
pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal dan aktiva
tertimbang menurut risiko (ATMR).
2) Komposisi
permodalan.
3) Tren
ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal
dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4) Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank.
Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank.
5) Kemampuan
bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba
ditahan).
6) Rencana
permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7) Akses
kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio
harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
8) Kinerja
keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator
pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.
b. Faktor
Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1) Aktiva
Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
2) Debitor
inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
3) Perkembangan
Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
4) Tingkat
kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP
yang wajib dibentuk.
5) Kecukupan
kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti
keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva
Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan
pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6) Sistem
kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang
independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses
keputusan manajemen.
7) Dokumentasi
Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan
penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan
penyimpanan dokumen.
8) Kinerja
penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan
Aktiva Produktif bermasalah.
c. Faktor
Manajemen (Management), terdiri dari :
1) Manajemen
Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good
coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan
pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk
membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi
nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2) Penerapan
sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen
risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a) pengawasan
aktif dewan komisaris dan direksi,
b) kecukupan
kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c) kecukupan
proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem
informasi manajemen risiko,
d) sistem
pengendalian internal menyeluruh.
3) Kepatuhan
Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan
kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.
d. Faktor
Rentabilitas (Earning), terdiri dari :
1) Pengembalian
atas Aset (Return on Asset-ROA)
2) Pengembalian
atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3) Margin
bunga bersih
4) Biaya
Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
5) Perkembangan
laba operasional
6) Komposisi
portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan
7) Penerapan
prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek
laba operasional
e. Faktor
Likuiditas (Liquidity), terdiri dari :
1) Aktiva
likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1
bulan
2) 1-Month
Maturity Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan
jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3) Kredit
terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
4) Proyeksi
arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan
Dana Pihak Ketiga.
5) Ketergantungan
pada dana antarbank dan deposan inti.
6) Kebijakan
dan penelolaan likuiditas.
7) Kemampuan
bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber
pendanaan lainnya.
8) Stabilitas
Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan
Pertumbuhan deposan inti.
f. Faktor
Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri
dari :
1) Modal
atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding
dengan potensi kerugian suku bunga.
2) Modal/cadangan
untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
3) Kecukupan
penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).
3. Pelanggaran Aturan
Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan
terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil
tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi
sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a. Pemegang
saham menambah modal.
b. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau
pihak lain.
4. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi
suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang
utama digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama
analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management,
eareraning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan
menghasilkan kondisi suatu bank.
a. Aspek
Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek
permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan
yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal
minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio)
yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera
memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga
pemerintahpun memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak
tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
b. Aspek
Kualitas Aset (Aset)
Aspek yang kedua adalah mengukur
kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai
jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan
Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif
yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan
penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif
diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan
secara berkala kepada Bank Indonesia.
c. Aspek
Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian yang ketiga meliputi
penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga
dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas aktiva,
manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian
didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen
bank yang bersangkutan.
d. Aspek
Earning
Merupakan aspek digunaka untuk
mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Keuntungan
ini dilakukan dalam suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur
tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang
bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang
terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi
juga hal-hal seperti:
a. Rasio
laba terhadap Total Aset (ROA)
b. Dan
Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
e. Aspek
Liquiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian
terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank
yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka
pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada
di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro
dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini
meliputi:
a. Rasio
kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.
Disamping dengan penilaian
anilisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu
penilaian terhadap:
1. Ketentuan
perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2. Pelanggan
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering
disebut Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada
masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara
keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian
ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat bank.
Hasil penilaian terhadap analisi
CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit.
Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan
maksimal untuk menetukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut
ini.
Nilai
Kredit
|
Predikat
|
81
- 100
66
- <81
51
- <66
0
- <51
|
Sehat
Cukup
Sehat
Kurang
Sehat
Tidak
Sehat
|
Pihak perbankkan wajib memelihara
kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib
menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula
menyediakan semua informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian
sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula
Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada
secara berkala maupun atau setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan
kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan
laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang
telah ditetapkan. Laporan keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di
audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank
Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya
maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang
saham menambah modal
2. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3. Bank
menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan
memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4. Melakukan
merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak
lain.
Apabila tindakan sebagaimana
dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan
atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan
sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank
dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka
pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan
penetapan yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan
tim likuidisi, dan perintah pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar