Selasa, 22 April 2014

simpulan dari review 5 jurnal

Meta- analisis rasio- rasio camels pada perbankan di Indonesia

Meta- analisis rasio- rasio camels pada perbankan di Indonesia
Oleh:
Amalia Nurul Hidayah
SMAK 06-4
20212684

Program Studi Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
Depok
2014

ABSTRAK


Rasio keuangan CAMEL adalah Faktor-faktor yang diuji dalam penentuan kondisi kebangkrutan dan kesulitan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Rasio keuangan CAMEL memiliki daya klasifikasi atau daya prediksi untuk kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan dan bank yang mengalami kebangkrutan. Tujuan melakukan analisis rasio camels adalah untuk mengetahui tingkat kesehatan pada perbankan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode meta-analysis yaitu analisis data secara kuantitatif dari beberapa jurnal yang telah di review sebelumnya. Jurnal yang telah saya teview sebelumna berjumlah 5 jurnal tentang analisis rasio camels terhadap perbankan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis rasio camels mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap tingkat kesehatan perbankan di Indonesia. Serta analisis camels berpengaruh secara simultan terhdap kinerja keuangan perbankan di Indonesia.


1. Pendahuluan 

Untuk mengetahui kinerja ataupun tingkat kesehatan suatu bank, perlu dilakukan perhitungan dengan menggunakan rasio-rasio camels. Dengan menggunakan rasio-rasio camels , kinerja dari suatu bank juga dapat terlihat dengan benar dan cukup akurat. Rasio-rasio camels  sangat berkaitan dengan tingkat kesehatan suatu bank, oleh karena itu sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai analisis Camels sebaiknya saya bahas terlebih dalulu tentang tingkat kesehatan suatu bank. Tingkat kesehatan suatu bank yaitu Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh perbankan yaitu : 
  1. Kemampuan suatu bank untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak bank yang bersangkutan. 
  2. selain menghimpun dana, bank juga harus mempunyai kemampuan untuk mengelola dana dari masyarakat agar suatu saat nanti uang dari masyarakat tidak hilang atau pun berkurang yg cukup signifikan. 
  3. setelah dana yang diberikan dari masyarakat dihimpun dan dikelola, maka dana tersebut di salurkan kembali kepada masyarakat.
  4. selain itu suatu bank juga harus dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak lain.
  5. bank juga harus selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Bank Indonesia, serta tindakan yang dilakukan oleh suatu bank juga harus sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. 
Tingkat kesehatan suatu bank memberikan peranan yang sangat penting terutama dalam hal memberikan kepercayaan kepada masyarakat maupun pemerintah, serta pihak bank yang bersangkutan. 
Dasar Hukum Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Oleh Bank Indonesia yaitu Dasar Hukum I pada UU No. 10 Thn 1998, Undang-Undang Perbankan dan Dasar Hukum II pada UU No. 3 Thn 2004, Undang-Undang Bank Sentral. Rasio keuangan CAMEL adalah Faktor-faktor yang diuji dalam penentuan kondisi kebangkrutan dan kesulitan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Rasio keuangan CAMEL memiliki daya klasifikasi atau daya prediksi untuk kondisi bank yang mengalami kesulitan keuangan dan bank yang mengalami kebangkrutan. Rasio- rasio camels terdiri dari dari Capital (Permodalan) , Asset Quality (Kualitas Aktiva), Management (Manajemen) , Earnings (Pendapatan) , Rasio likuiditas (liquidity ratio) ,  dan Sensitifity 

2. penelitian terkait

berikut 5 jurnal mengenai analisis rasio CAMELS :

1.       ANALISIS RASIO CAMEL TERHADAP PREDIKSI KONDISI BERMASALAH PADA LEMBAGA PERBANKAN PERIODA 2000-2002
2.       ANALISIS PENGARUH RASIO-RASIO CAMEL SEBAGAI PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANKTERHADAP HARGA SAHAM PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK JAKARTA
3.       ANALISIS KINERJA KEUANGAN MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CAMEL ( STUDI KASUS PADA PT. BNI PERSERO Tbk DAN PT. BANK BUKOPIN Tbk PERIODE 2006-2008
4.       PENGARUH RASIO CAMEL TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH (Studi kasus di Bank Syariah Mandiri)
5.       ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK MENGGUNAKAN RASIO CAMELS


3. metode penelitian

Penelitian dengan menggunakan teknik meta- analysis menggunakan 5 jurnal yang bertema analisis rasio camels pada perbankan di Indonesia. Setelah kelima jurnal saya review, sebagian besar menggunakan data kuantitatif yaitu data yang dapat diukur dalam skala numeric (angka) , data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang telah dikumpulkan oleh lembaga pengumpul data dan dipublikasikan kepada masyarakat pengguna data. Selain itu, sebagian besar jurnal juga menggunakan teknik sampling secara purposive sampling yaitu sample ditarik sejumlah tertentu dari populasi entimen dengan menggunakan pertimbangan atau kriteria tertentu.

4. hasil penelitian 

Hasil penelitian dari kelima jurnal yang telah saya review yaitu :
Pada jurnal pertama hasil peneliannya adalah bahwa rasio – rasio camels memiliki pengaruh yang signifikan antara bank-bank kategori bermasalah dan tidak bermasalah pada perioda 2000- 2002
Pada jurnal kedua hasil penelitiannya adalah rasio- rasio camels mempunyai pengaruh yang signifikan terhdap harga saham, baik secara parsial maupun simultan.
Pada jurnal ketiga hasil penelitiannya adalah PT. Bank Bukopin lebih sehat dibandingkan dengan PT. BNI jika dihitung dengan menggunkan rasio-rasio camels.
Pada jurnal keempat hasil penelitiannya adalah dengan menggunakan uji F menunjukkan bahwa rasio-rasio camels berpengaruh secara simultan terhadap kinerja keuangan perbankan.
Pada jurnal kelima hasil penelitiannya adalah rasio- rasio camels dapat mengetahui bank yang memiliki tingkat kesehatan yang terbaik diantara bank yang lainnya.


5. simpulan 

setelah kita mengetahui mengenai analisi rasio camels , berikut simpulan mengenai keliama jurnal yang telah saya review .
Persamaan dari kelima jurnal tersebut adalah : ( analisis regresi berganda--> karena mempunyai variabel independen > 1 )


y sebagi variabel dependen, sedangkan x sebagai variabel independen

Dari kelima jurnal yang telah saya review ada beberapa yang memiliki perbedaan dan persamaan baik dalam metodologi yang diambil maupun variabel dependen yang digunakan.  
Perbedaan dan kesamaan dari kelima jurnal tersebut saya rangkum dalam bentuk tabel agar lebih mudah untuk di pahami dan dimengerti. (terlampir)

kesimpulan yang dapat diambil menganai analisis rasio camels adalah bahwa penetili dapat dengan mudah menentukan tingkat kesehatan suatu bank dengan menggunakan laporan bank yang diteliti serta dapat diakses dengan cepat dan mudah malalui situs resmi BI yaitu  http://www.bi.go.id/id/Default.aspx
Selain itu , dengan menggunakan analisis rasio camels kita dapat melakukan peramalan terhadap laporan keuangan bank yang di teliti.
Dengan melakukan analisis rasio camels kita juga dapat mengetahui bank- bank mana sajakah yang memiliki tingkat kesehatan yang terbaik diantaranya bank yang lainnya.
Semua informasi yang berasal dari analisis rasio camels sangan berguna untuk berbagai pihak seperti pemerintah, bank yang bersangkutan , serta kita sebagai masyarakat, agar nantinya kita sebagai calon nasabah tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan yang diakibatkan oleh kebangkrutan suatu bank.


daftar pustaka : 


http://ejournal.undip.ac.id/index.php/smo/article/download/4194/3815 diakses pada tanggal 5 april 2014 pukul 19.00



http://ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/download/4590/3517 diakses pada tanggal 5 april 2014 pukul 20.10

http://eprints.uny.ac.id/7825/3/BAB%202-07404244052.pdf diakses pada tanggal 24 april 2014 pukul 18.05 



lampiran 


                                  

- tabel simpulan dari kelima jurnal 

simpulan dari kelima jurnal




berikut beberapa ilustrasi mengenai review jurnal menganai analisis rasio camel :

ilustrasi data sekunder :


ilustrasi data kuantitatif :




ilustrasi deskriptif kuantitatif :





Jumat, 04 April 2014

Kesehatan Bank




1.      Pengertian
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
a.       Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendir.
b.      Kemampuan mengelola dana.
c.       Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
d.      Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

2.      Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
a.       Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuditas, rentabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.      Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.      Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.       Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
f.       Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.      Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sesuai Lampiran dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP Tanggal 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal setiap penilaian tingkat kesehatan bank umum. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS, yang terdiri dari :
a.       Faktor Permodalan (Capital), terdiri dari :
1)      Kecukupan pemenuhan KPMM terhadap ketentuan yang berlaku, dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
2)      Komposisi permodalan.
3)      Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
4)      Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (APYD) dibandingan dengan modal bank. Ditentukan dengan membagi APYD dengan Modal Bank.
5)      Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
6)      Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha.
7)      Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
8)      Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.

b.      Faktor Kualitas Aset (Asset Quality), terdiri dari :
1)      Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
2)      Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
3)      Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
4)      Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
5)      Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
6)      Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
7)      Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen.
8)      Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.

c.       Faktor Manajemen (Management), terdiri dari :
1)      Manajemen Umum. Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
2)      Penerapan sistem manajemen risiko. Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a)      pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b)      kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c)      kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko,
d)     sistem pengendalian internal menyeluruh.
3)      Kepatuhan Bank. Indikator pendukung seperti Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan kepatuhan terhadap komitmen dan ketentuan lainnya.


d.      Faktor Rentabilitas (Earning), terdiri dari :
1)      Pengembalian atas Aset (Return on Asset-ROA)
2)      Pengembalian atas Ekuitas (Return on Equity-ROE)
3)      Margin bunga bersih
4)      Biaya Operasional dibanding dengan Pendapatan Operasional.
5)      Perkembangan laba operasional
6)      Komposisi portofolio Aktiva Produktif dan diversifikasi pendapatan
7)      Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
8)      Prospek laba operasional

e.       Faktor Likuiditas (Liquidity), terdiri dari :
1)      Aktiva likuid yang kurang dari 1 bulan dibanding dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
2)      1-Month Maturity Mismatch Ratio. Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
3)      Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga (Loan to Deposits Ratio-LDR)
4)      Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang. Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
5)      Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti.
6)      Kebijakan dan penelolaan likuiditas.
7)      Kemampuan bank memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya.
8)      Stabilitas Dana Pihak Ketiga (DPK). Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.

f.       Faktor Sensitivitas terhadap Risiko Pasar (Sensitivity to Market Risk), terdiri dari :
1)      Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibanding dengan potensi kerugian suku bunga.
2)      Modal/cadangan untuk fluktuasi nilai tukar debandingkan dengan potensi kerugian nilai tukar.
3)      Kecukupan penerapan Sistem Manajemen Risiko Pasar (Market Risk).

3. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.       Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
4.     ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, eareraning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
a.      Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
b.      Aspek Kualitas Aset (Aset)
Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
c.      Aspek Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.
d.      Aspek Earning
Merupakan aspek digunaka untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.  Keuntungan  ini dilakukan dalam suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur  tingkat efisiensi  usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti:
a.       Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)
b.      Dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
e.      Aspek Liquiditas (Liquidity)
Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi:
a.       Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
Disamping dengan penilaian anilisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian  terhadap:
1.      Ketentuan perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
2.      Pelanggan terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian  Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.
3.      Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan  ke dalam 4 golongan predikat bank.
Hasil penilaian terhadap analisi CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan maksimal untuk menetukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
Nilai Kredit
Predikat
81  -  100
66  -  <81
51  -  <66
0  -  <51
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
Pihak perbankkan wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan semua informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada secara berkala maupun atau setiap waktu jika diperlukan.
Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di audit oleh akuntan publik.
Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.      Pemegang saham menambah modal
2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank
3.      Bank menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan  yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidisi, dan perintah pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :


EARNING POWER PADA CAMELS RATING SYSTEM

EARNING POWER PADA CAMELS RATING SYSTEM  PADA BANK  “X”
1.       Return on Asset (ROA) = laba sebelum pajak / rata –rata total aset
154638699 / 549588829,5 = 0,28 = 28 %

2.       Return on Equity ( ROE) = laba setelah pajak / rata- rata modal inti
131858406 / 8941149 = 0,23 = 23 %

DIPEROLEH DARI LAPORAN KEUANGAN BULANAN JAN- DES 2013 PADA BANK “X”

LABA SEBELUM PAJAK
RATA2 TOTAL ASET
RATA2 MODAL INTI
PENDAPATAN BUNGA BERSIH
RATA2 AKTIVA PRODUKTIF
laba setelah pajak
JAN
1937196
520480296
8941149
3385670
369070124
1538040
FEB
3835275
512505690
8941149
6255619
402532490
3057218
MAR
6133194
513134609
8941149
9644264
414994958
5007448
APRIL
8064059
532598771
8941149
13013413
424371649
6613910
MEI
1063214
544279247
8941149
16262393
434665920
8230091
JUNI
12152383
538300542
8941149
19459858
440655899
10011880
JULI
14315739
546842251
8941149
23064700
452116628
11713588
AUG
16550904
553889785
8941149
26482900
454551270
13419645
SEPT
18725706
569145844
8941149
30304411
466550454
15227877
OKT
20999083
581135557
8941149
34473071
465787410
17067854
NOV
23214070
576383120
8941149
38342099
473967690
18810705
DES
27647876
606370242
8941149
42905193
487269006
21160150
154638699
549588829,5
8941149
263593591
440544458,2
131858406

3.       Net Interest Margin ( NIM) = pendapatan bunga bersih / rata-rata aktiva produktif
263593591 / 440544458,2 = 0,59 = 59 %




Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...