Kamis, 22 November 2012

Tugas 6



1.     Apa yang anda ketahui tentang franchising? Jelaskan !
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.

Definisi Franchise (Waralaba) :
Menurut Blake & Associates (Blake, 1996), kata franchise berasal dari bahasa Perancis kuno yang berarti bebas. Pada abad pertengahan franchise diartikan sebagai hak utama atau kebebasan (Sewu, 2004, p. 15).
Menurut Queen (1 993:4-5) franchise adalah kegiatan pemberian lisensi dari pemegang usaha (franchisor) kepada pembeli merek usaha (franchisee) untuk berusaha dibawah nama dagang franchisor berdasarkan kon trak dan pembayaran royalti.
European Code of Ethics for Franchising memberikan definisi franchise sebagai berikut (European Code of Ethics for Franchising, 1992, p. 3): “Franchise adalah sistem pemasaran barang dan atau jasa dan atau teknologi, yang didasarkan pada kerjasama tertutup dan terus menerus antara pelaku-pelaku independent (maksudnya franchisor dan individual franchisee) dan terpisah baik secara legal (hukum) dan keuangan, dimana franchisor memberikan hak pada individual franchisee, dan membebankan kewajiban untuk melaksanakan bisnisnya sesuai dengan konsep dari franchisor” ( Sewu, 2004, p. 5-6).
Menurut Winarto (1995, p. 19) Waralaba atau franchise adalahhubungan kemitraan yang usahanya kuat dan sukses dengan usahawan yang relatif baru atau lemah dalam usaha tersebut dengan tujuan saling menguntungkan khususnya dalam bidang usaha penyediaan produk danjasa langsung kepada konsumen.
Dasar Hukum Franchise
Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;  berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
Peraturan lain lain sebagai dasar hukum;
a.  Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b.  Ketentuan Ketenagakerjaan,
c.  Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d.  Hukum pajak- adakah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak
withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e.  Hukum persaingan,
f.  Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g.  Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h.  Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i.   Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat? Etc etc.
j.  Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k.  Hukum tentang bea cukai- apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.

Jenis/Bentuk Franchise
Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1. Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2. Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
Suatu bentuk franchise dimana PT Ramako Gerbangmas membeli dari master franchise yang mengeloia Mc Donald‘s di Indonesia yang hanya memberi know how pada PT Ramako Gerbangmas tersebut untuk menjalankan waralaba Mc Donald’s.
3. Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4. Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.

Menurut International Franchise Association (IFA) berkedudukan di Washington DC, merupakan organisasi Franchise International yang beranggotakan negara-negara di dunia, ada empat jenis franchise yang mendasar yang biasa digunakan di Amerika Serikat, yaitu:
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen. Produsen memberikan hak kepada pemilik toko untuk mendistribusikan barang-barang milik pabrik dan mengijinkan pemilik toko untuk menggunakan nama dan merek dagang pabrik. Pemilik toko harus membayar biaya atau membeli persediaan minimum sebagai timbal balik dari hak-hak ini. Contohnya, toko ban yang menjual produk dari franchisor, menggunakan nama dagang, serta metode pemasaran yang ditetapkan oleh franchisor.
2. Manufacturing Franchises
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3. Business Oportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu. Perusahaan harus menyediakan pelanggan atau rekening bagi pemilik bisnis, dan sebagai timbal baliknya pemilik bisnis harus membayarkan suatu biaya atau prestasi sebagai kompensasinya. Contohnya, pengusahaan mesin-mesin penjualan otomatis atau distributorship.
4. Business Format Franchising
Ini merupakan bentuk franchising yang paling populer di dalam praktek. Melalui pendekatan ini, perusahaan menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan. Umumnya perusahaan menyediakan sejumlah bantuan tertentu bagi pemilik bisnis membayar sejumlah biaya atau royalti. Kadang-kadang, perusahaan juga mengaharuskan pemilik bisnis untuk membeli persediaan dari perusahaan.

1. Perbedaan antara Franchisor dan Franchisee
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan franchising adalah Franchisor dan franchisee, yang mana perbedaannya dijabarkan sebagai berikut :
a.       Franchisor ( pemberi waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimilikinya,
b.      Franchisee ( penerima waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
2. Jenis franchising
Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Waralaba luar negeri (asing), waralaba yang lebih cenderung disukai karena sistemnya yang jelas, merek sudah diterima diberbagai belahan dunia, dan dirasakan lebih bergengsi,
b.      Waralaba dalam negeri (lokal), juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki cukup pengetahuan piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
3. Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi :
a.       Ongkos awal, dimulai dari 10 juta hingga 1 milyar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
b.      Ongkos royalty, dibayarkan pemegang waralaba setiap sebulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalty berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalty yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adala biaya yang dikeluarkan oleh pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
4. Jenis usaha potensial Franchising
a.       Produk dan jasa otomotif
b.      Bantuan dan jasa bisnis
c.       Produk dan jasa konstruksi
d.      Jasa pendidikan
e.       Rekreasi dan hiburan
f.       Fast Food dan Take away ( makanan siap saji )
g.      Perawatan kesehatan
h.      Jasa membersihkan
i.        Retailing ( eceran )

2.     Jelaskan tentang franchising lokal :

Definisi :  Waralaba/franchising  dalam negeri (lokal), juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki cukup pengetahuan piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Contohnya : Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini Franchise LokalFast food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento, Mister Bugger.Restauran /café/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek.Pizza/es krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes.yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Keuntungan dan kelemahan :
Keuntungan
Bagi  Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.
Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

 Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
Keuntungan:
Modal yang dibutuhkan dalam usaha franchising lebih sedikit ketimbang usaha independen.
Kerap kali tidak harus mengetahui tentang tipe usaha bisnis, karena franchisor melatih program.
Resiko bisnis berkurang karena nama dan produk franchisor sudah terkenal dan mempunyai googwill. Hal ini dikarenakan adanya bantuan terus-menerus yang diberikan franchisor dalam menjalankan bisnis.
Kerugian:
Biasanya hubungan antara franchisee dan franchisor melibatkan kontrol atas berbagai aspek dari pengoperasian bisnisnya franchisee, bahkan selalu membatasi
Untuk mendapatkan a blue-chip franchise menghendaki pertimbangan sumber dana dan royalty yang tinggi
Keberhasilan dari setiap unit franchise individu tergantung pada bekerjanya perusahaan induk (franchisor)

Manfaat :
Manfaat Franchise / Waralaba
Sebagai salah satu alternatif model bisnis, pengembangan usaha  dengan pola ini menawarkan berbagai manfaat yang menarik baik bagi franchisor mau pun franchisee.
Manfaat bagi franchisee:
memperkecil resiko kegagalan usaha
menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial & error
member kemudahan dalam operasional usaha
penggunaan nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat.
Manfaat Franchise / Waralaba
Sebagai salah satu alternatif model bisnis, pengembangan usaha  dengan pola ini menawarkan berbagai manfaat yang menarik baik bagi franchisor mau pun franchisee.
Manfaat bagi franchisor:
pengembangan usaha dengan biaya yang relatif murah
potensi passive income yang cukup besar
efek bola salju dalam hal brand awareness dan brand equity usaha anda
terhindar dari undang-undang anti monopoli.
Manfaat bagi franchisee:
memperkecil resiko kegagalan usaha
menghemat waktu, tenaga dan dana untuk proses trial & error
member kemudahan dalam operasional usaha
penggunaan nama merek yang sudah lebih dikenal masyarakat.

Strategi Pemasaran
Kami menerapkan analisa Strenght, Weakness, Opportunity, & Threats (SWOT) dengan selalu mengindetifikasi kekuatan dan kelemahan internal setiap outlet, serta peluang dan ancaman yang ditimbulkan dari lingkungan persaingan.
Kami memantau keadaan lingkungan eksternal dengan melakukan survey terhadap pasar dengan cara menyebar kuesioner terhadap konsumen setiap 6 bulan sekali.
Support marketing & sales tools dari franchisor, bekerjasama dengan pihak ketiga, antara lain : PT. Sinar Sosro, Adira, Columbia, You C.1000, media cetak dan elektronik serta media dan partner lainnya.
Hasil survey yang kami lakukan terhadap konsumen Ayam Goreng Fatmawati untuk menganalisa beberapa parameter

Research & Development
Perubahan mutu, tampilan warna, rasa, dan tekstur selalu terjadi pada produk makanan, oleh karena itu kami selalu melakukan research terhadap proses produksi dan teknis penyimpanan bahan mentah ataupun bahan setengah jadi.
Kajian- kajian tentang pengendalian bahan baku juga kami lakukan yang meliputi pengendalian fisik, pengendalian akuntansi, dan pengendalian jumlah barang.
Pengembangan menu dan kombinasi hidangan baru untuk mencegah terjadinya kebosanan pada konsumen.
Pengolahan rempah-rempah segar alami menjadi bumbu kering dilakukan dengan oven yang higienis dalam tekanan dan suhu rendah, sehingga aroma rempa-rempah masih seperti aslinya.
Training sanitasi restoran.
Standar dan gizi produk lalapan, aneka sambal, ayam, ikan, dan sebagainya


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...