Kamis, 03 April 2014

Arsitektur Perbankan Indonesia


PROGRAM PENGUATAN STRUKTUR PERBANKAN NASIONAL




"Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan"
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum (konvensional dan syariah) dalam rangka meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi program penguatan permodalan bank dilaksanakan secara bertahap.  Upaya peningkatan modal bank-bank tersebut dapat dilakukan dengan membuat business plan yang memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Cara pencapaiannya melalui:
Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru;
Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru;
Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal;
Penerbitan subordinated loan

Dalam waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan program peningkatan permodalan tersebut diharapkan akan mengarah pada terciptanya struktur perbankan yang lebih optimal, yaitu terdapatnya:
2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp50 triliun;
3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun;
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:


:: Tahapan Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No
Kegiatan (Pilar I)
Periode Pelaksanaan
1
Memperkuat permodalan Bank


a.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar
2007

b.
Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar
2010

c.
Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011
2004-2010

d.
Menetapkan persyaratan modal disetor minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank umum syariah
2005

e.
Menetapkan persyaratan modal sebesar Rp500 miliar bagi bank umum syariah yang berasal dari spin off Unit Usaha Syariah.
2006

f.
Mempercepat batas waktu pemenuhan persyaratan minimum modal disetor BPR yang semula tahun 2010 menjadi tahun 2008
2008
2
Memperkuat daya saing dan kelembagaan BPR dan BPRS.


a.
Meningkatkan linkage program antara bank umum dengan BPR
2007

b.
Implementasi program aliansi strategis lembaga keuangan syariah dengan BPRS melalui kemitraan strategis dalam rangka pengembangan UMKM
2007

c.
Mendorong pendirian BPR dan BPRS di luar Pulau Jawa dan Bali
2006-2007

d.
Mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPRS bagi yang telah memenuhi persyaratan
2004-2006

e.
Memfasilitasi pembentukan fasilitas jasa bersama untuk BPR dan BPRS (termasuk Lembaga APEX )
2006-2007
3
Meningkatkan akses kredit dan pembiayaan UMKM


a.
Memfasilitasi pembentukan dan monitoring skim penjaminan kredit dan pembiayaan
2004-2007

b.
Mendorong perbankan untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan di daerah perdesaan
2004-2009

c.
Meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM dengan pengembangan skema jaminan bagi pembiayaan syariah
2010

d.
Mendorong bank-bank syariah untuk meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil
2010



Selasa, 11 Maret 2014

PERBANKAN





Definisi Bank menurut Undang-Undang  RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditdan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank sebagai Financial Intermediary
Dalam kehidupan ekonomi modern, setiap transaksi yang kita lakukan sebagian besar bekaitan dengan bank, seperti pembayaran listrik dan telepon, transfer pembayaran, dll melalui bank. Kata bank sudah sering kita dengar tetapi banyak orang mendefinisikan bank hanya sebagai lembaga penyimpanan dana dan sarana transaksi. Lebih dari itu sebenarnya bank memiliki fungsi yang lebih kompleks, yaitu bank sebagai financial intermediary(perantara keuangan).
Bank sebagai financial intermediary dapat diilustrasikan sebagai berikut :


Ilustrasikan bahwa bank memiliki tangan kanan dan tangan kiri:
Tangan kanan bank menerima dana dari masyarakat yang surplus dana sedangkan tangan kiri bank berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang deficit dana. Bank memberikan bunga atas dana yang disimpan masyarakat surplus dan bank juga memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada masyarakat deficit dana(debitur). Besarnya bunga pinjaman tentunya lebih besar dari bunga simpanan, dari selisih bunga tersebut bank mendapatkan laba(laba diperoleh setelah pendapatan bank dikurangi biaya operasional dan non operasional bank).
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank sebagai financial intermediary memiliki fungsi utama menghimpun dana dari masyarakat surplus dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau disalurkan lagi kepada masyarakat deficit(masyarakat yang memerlukan pembiaayaan dari bank).

Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah ;
• Kondisi perbankan di Indonesia sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor   riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indoneisa pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia pada saat sekarang ini.



 Gambar diatas menunjukkan Perkembangan Perbankan Negara Republik Indonesia tahun 2007 - 2011

Pada 1983, tahap awal deregulasi perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor.

Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Inflasi adalah suatu keadaan di mana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam waktu yang lama terus-menerus. Harga barang yang ada mengalami kenaikan nilai dari waktu-waktu sebelumnya dan berlaku di mana-mana dan dalam rentang waktu yang cukup lama
DAMPAK
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.

b. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada Pengusaha kecil).

c. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997

Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.

Di dalam dunia perbankan terdapat istilah kliring yang sering kali kita dengar. Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan lanjutkan membaca untuk mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.

Pengertian kliring
Kata kliring sebenanrya berasal dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing. Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia atau KBI.


Sumber :

  1. http://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
  3.  http://tulisangunadarma.blogspot.com/
  4. http://www.merdeka.com/uang/3-tahun-terakhir-indonesia-8-kali-defisit-transaksi-berjalan.html
  5. http://faradillauke.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-dampak-inflasi-terhadap.html
  6. http://dewimayasari.wordpress.com/2012/04/10/bank-sebagai-financial-intermediary/
  7. http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/



Rabu, 18 Desember 2013

Pengaruh Harga Emas Terhadap IHSG Sektor Pertambangan di BEI & PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL

MAKALAH TEORI EKONOMI
Analisis Pengaruh Kenaikan Harga Emas Terhadap Sektor Moneter


Disusun oleh :
1.       Amalia Nurul Hidayah
2.       Anda Putra
3.       Icha Tifany
4.       Ismi Alawiyah
5.       Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Pengaruh Harga Emas Terhadap IHSG Sektor Pertambangan di BEI
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh harga emas dunia terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sektor pertambangan di BEI periode tahun 2010.

Pasar modal merupakan salah satu penggerak perekonomian suatu negara dimana pasar modal dapat dijadikan tolak ukur dari perekonomian negara tersebut. Karena pasar modal merupakan sarana pembentuk modal dan akumulasi dana jangka panjang yang diarahkan untuk meningkatakan pergerakan partisipasi masyarakat dalam pergerakkan dana guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kata lain pasar modal memiliki peranan penting bagi perekonomian negara karena pasar modal memiliki dua fungsi yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor (Adrian Agung, 2010).

Investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu aset selama periode tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan atau peningkatan nilai investasi. Dalam melakukan investasi di pasar  modal, investor memerlukan informasi mengenai perkembangan saham atau obligasi yang akan menentukan bagaimana risiko dan return yang akan dihadapi kedepannya. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui BEI (Bursa Efek Indonesia).

Pada era globalisasi banyak investor memilih investasi di berbagai sektor seperti sektor properti dan manufaktur. Selain kedua sektor tersebut berinvestasi pada sektor pertambangan juga banyak diminati para investor karena menurut mereka sektor ini dapat memberi return yang cukup besar pada jangka panjang.  Pertambangan adalah penggerak ekonomi integral bagi Indonesia.  Sektor pertambangan telah menjadi sektor yang semakin strategis bagi Indonesia hal ini dapat dilihat dari sumber tambang yang dimiliki indonesia. Indonesia merupakan penghasil tembaga terbesar keempat di dunia, dan juga penghasil timah serta nikel terbesar kedua di dunia, emas terbesar ketujuh dan batubara terbesar kedelapan didunia.

Banyak teori dan penelitian terdahulu mengungkapkan bahwa indeks harga saham gabungan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Tiga faktor diantaranya adalah harga emas, harga minyak dunia dan kurs rupiah.  Karena selain kurs rupiah komoditi emas dan minyak akan mempengaruhi pergerakan indeks saham sektor pertambangan sehingga akan membuat IHSG berpengaruh, khususnya pada sektor pertambangan.

Emas adalah salah bahan mineral tambang yang tidak dapat dibentuk melalui proses produksi atau diciptakan tetapi didapatkan dari hasil penambangan, sehingga keberadaannya dibumi ini terbatas. Emas banyak digunakan untuk mengendalikan defisit keadaan ekonomi suatu negara. Selain itu emas merupakan salah satu komoditi yang dapat mempengaruhi bursa saham. Pergerakan harga emas yang berfluktuatif membuat pergerakan harga saham di bursa efek juga berpengaruh.
                          
Emas adalah bentuk umum yang mewakili uang karena kejarangannya, ketahanannya, dapat dibagi-bagi, tahan terhadap jamur dan kemudahan pengindentifikasiannya, sering berhubungan dengan perak. Perak biasanya adalah alat pembayaran yang sah, dengan emas sebagai metal untuk cadangan moneter. Sulit untuk memanipulasi standar sebuah emas untuk disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi terhadap uang, menyediakan ketidakleluasaan praktek terhadap pengukuran yang bank sentral mungkin gunakan sebaliknya untuk memberi tanggapan pada krisis ekonomi.

London Bullion Market Association (LBMA), frasa yang sering kita singgung ketika membicarakan perihal emas dan turunannya (Investasi Emas, Emas Batangan, Sertifikasi Emas, Tren Harga Emas, Pasar Emas Internasional dsb). LBMA secara tidak langsung menunjuk pada Pasar Emas Internasional yang berlokasi di London. Pasar Emas london inilah yang menjadi rujukan pasar emas global dalam menentukan patokan harga pasar emas hampir di setiap negara (termasuk dengan harga Dinar Dirham Islam).

Pengaruhnya Kenaikan harga emas akan mendorong investor untuk memilih berinvestasi di emas dari pada pasar modal. Sebab dengan resiko yang relatif lebih rendah, emas dapat memberikan hasil imbal balik yang baik dengan kenaikan harganya. Selain itu emas juga bisa jadi lindung nilai yang aman di masa depan (Roy Sembel, 2008). Ketika banyak investor yang mengalihkan investasinya kedalam bentuk emas batangan, hal ini mengakibatkan turunnya indeks saham di negara bersangkutan karena aksi jual yang dilakukan investor. Jumlah uang beredar yaitu M1 (uang dalam arti sempit) yang terdiri dari uang kartal dan uang giral, dan M2 (uang dalam arti luas) yang terdiri dari M1 ditambah uang kuasi (Nilawati, 2000, p.162) dalam Prayitno & Sandjaya (2002). Kondisi pergerakan jumlah uang beredar selama periode penelitian 2009-2012 menunjukan tren yang meningkat. Pertumbuhan M2 yang cenderung meningkat tersebut terutama didukung oleh pertumbuhan tabungan dan deposito. Peningkatan itu sejalan dengan meningkatnya harga emas dunia. Untuk di Indonesia sendiri ditambahkan, Koefisien regresi harga emas ANTAM -0,001 menyatakan bahwa setiap kenaikan harga emas ANTAM satu Rupiah akan meningkatkan Indeks Harga Saham Gabungan -0,001 Rupiah. Dalam hal ini, harga emas mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 77,3%, sedangkan 22,7% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain.

Hal ini memiliki tujuan yang senada dengan penelitian(Nugroho, 2008).  Jumlah uang beredar memiliki pengaruh signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan dikarenakan masyarakat menggunakan uangnya selain untuk tujuan transaksi juga untuk tujuan investasi dengan membeli surat berharga Pertumbuhan uang beredar juga disebabkan oleh investasi dari asing, terbukti dari net buy asing sepanjang tahun 2012 sebesar Rp 15,44 triliun. Dominasi asing di Bursa Efek Indonesia pada akhir tahun 2012 mencapai 59,15% dari total saham yang diperdagangkan dalam negeri. Sementara kepemilikan investor domestik hanya sebesar 40,85% (Investor.co.id). Dengan investor asing berinvestasi di Indonesia, maka pertumbuhan jumlah Rupiah yang beredar juga akan semakin meningkat. Hasil ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Nugroho (2008) yang menjelaskan jumlah uang beredar berpengaruh signifikan positif terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan. Koefisien regresi jumlah uang beredar 0,002 menyatakan bahwa setiap kenaikan jumlah uang beredar satu Rupiah akan meningkatkan Indeks Harga Saham Gabungan 0,002 Rupiah.


Dari hasil analisis dan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa, tulisan ini menunjukan bahwa secara umum Harga Emas Dunia mempunyai pengaruh positif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu ketika harga emas  meningkat indeks saham sektor pertambangan juga mengalami peningkatan yang searah. Dan jika harga emas dunia mengalami penurunan sebaiknya investor/pengusaha melakukan aksi beli terhadap saham sektor pertambangan karena dari hal ini menunjukan indeks saham sektor ini juga akan mengalami penurunan (berpengaruh positif), sebaliknya ketika harga emas dunia naik disarankan agar investor atau pengusaha melakukan aksi jual karena pada saat itu indeks saham sektor pertambangan ikut naik sehingga investor akan memperoleh keuntungan.

Referensi:
2.       www.bappenas.go.id


MAKALAH TEORI EKONOMI
PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL


Disusun oleh :
Amalia Nurul Hidayah
Anda Putra
Icha Tifany
Ismi Alawiyah
Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma


PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL

Harga BBM di Indonesia, tergolong cukup tinggi diantara negara – negara lain di sekitarnya. Hal ini juga disebabkan oleh kenaikan harga BBM yang tidak hanya terjadi sekali di Indonesia. Kenaikan harga BBM termasuk ke dalam salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur perekonomian. Berdasarkan data dari Kementrian ESDM, Indonesia telah mengalami kenaikan harga BBM setidaknya 12 x pada pemerintahan Soekarno, 18 x pada pemerintahan Soeharto, 1 x pada pemerintahan B. J. Habibie, 1 x pada pemerintahan Abdurrahman Wahid,  2 x pada pemerintahan Megawati (disertai 7x penyesuaian harga), dan 4 x pada dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut ini adalah tabel harga BBM di Indonesia dari Kementrian ESDM:
Tahun
Harga Premium
Harga Solar
Masa Pemerintahan
1980
Rp 150
Rp 52,5
Soeharto
1991
Rp 550
Rp 300
Soeharto
1993
Rp 700
Rp 380
Soeharto
1998
Rp 1.200
Rp 600
Soeharto
2000
Rp 1.150
Rp 600
Gus Dur
2001
Rp 1.450
Rp 900
Gus Dur
2002
Rp 1.550
Rp 1.150
Megawati
2003
Rp 1.810
Rp 1.890
Megawati
Maret 2005
Rp 2.400
Rp 2.100
SBY
Oktober 2005
Rp 4.500
Rp 4.300
SBY
2008
Rp 6.000
Rp 5.500
SBY
2009-2012
Rp 4.500
Rp 4.500
SBY

Disadari atau tidak, kenaikan harga BBM mempunyai pengaruh tersendiri terhadap kondisi M1, M2, serta pendapatan nasional. M1 dan M2 merupakan komponen perhitungan dari jumlah uang yang beredar. Sebagian ahli mengkalifikasikan jumlah uang beredar menjadi dua, yaitu:
1.      Jumlah uang beredar dalam arti sempit atau disebut ‘Narrow Money’ (M1), terdiri dari uang kartal dan uang giral (demand deposit).
2.      Uang beredar dalam arti luas atau ‘Broad Money’ (M2), terdiri dari M1 ditambah dengan deposito berjangka (time deposit).
Sementara ahli lain menambahkan dengan M3, yang terdiri dari M2 ditambah dengan semua deposito pada lembaga-lembaga keuangan non bank. Dalam tulisan ini, hanya dua jenis uang yang diamati hubungannya dengan kenaikan harga BBM, yakni uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2).
Selain M1 dan M2 terdapat pula uang primer atau uang inti (reserve money), yang dinotasikan dengan M0. Uang inti merupakan cikal-bakal lahirnya uang kartal dan uang giral.
Uang Primer atau Uang Inti (M0)
Uang primer atau uang inti atau reserve money (Insukindro, 1994, hal: 76) merupakan kewajiban otoritas moneter (Bank Indonesia), yang terdiri atas uang kartal yang berada di luar Bank Indonesia dan Kas Negara, dan rekening giro Bank Pencipta Uang Giral (BPUG) dan sektor swasta (perusahaan maupun perorangan) di Bank Indonesia.
Dengan demikian, uang kartal yang dipegang pemerintah, dalam bentuk kas pemerintah atau kas negara, dan simpanan giral pemerintah pada Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai komponen dari uang primer.
Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money = M1)
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa uang beredar dalam arti sempit adalah seluruh uang kartal dan uang giral yang ada di tangan masyarakat. Sedangkan uang kartal milik pemerintah (Bank Indonesia) yang disimpan di bank-bank umum atau bank sentral itu sendiri, tidak dikelompokkan sebagai uang kartal.
Sedangkan uang giral merupakan simpanan rekening koran (giro) masyarakat pada bank-bank umum. Simpanan ini merupakan bagian dari uang beredar, karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan berbagai transaksi. Namun saldo rekening giro milik suatu bank yang terdapat pada bank lain, tidak dikategorikan sebagai uang giral.
Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad money = M2)
Dalam arti luas, uang beredar merupakan penjumlahan dari M1 (uang beredar dalam arti sempit) dengan uang kuasi. Uang kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi diklasifikasikan sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk simpanan masyarakat ini dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya, untuk berbagai keperluan transaksi yang dilakukan.
Dalam sistem moneter di Indonesia, uang beredar dalam arti luas ini (M2) sering disebut dengan likuiditas perekonomian. Setelah memahami definisi M1 dan M2 dalam Jumlah Uang yang Beredar (JUB), dapat dihubungkan kaitan kenaikan harga BBM dengan M1, M2, dan pendapatan nasional.



Hubungan Kenaikan Harga BBM dengan JUB (M1 & M2) dan Pendapatan Nasional
BBM merupakan hajat hidup orang banyak yang setiap hari sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberikan bantuan kebijakan berupa subsidi untuk menurunkan harga BBM dari harga pasar yang seharusnya.
Berkat subsidi tersebut, daya beli masyarakat terhadap BBM meningkat bahkan sebagian orang cenderung menjadi serakah. Hal ini menjadikan tingkat permintaan agregat terhadap BBM meningkat, sedangkan BBM sebagai hasil alam yang tidak mudah diperbaharui, penawarannya semakin terbatas. Jika hal ini terus ditingkatkan, maka permintaan agregat akan lebih besar dari penawaran agregat sehingga mampu memicu inflasi. Oleh untuk mengurangi kemungkinan inflasi, pemerintah harus menurunkan daya beli masyarakat sehingga tingkat permintaan berkurang. Salah satu kebijakan yang bisa diambil pemerintah adalah dengan menaikkan harga BBM sebagai wujud kebijakan fiskal terkait APBN.
Keadaan APBN (surplus atau defisit) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi JUB. Jika APBN negara mengalami surplus, maka sebagian uang beredar masuk ke dalam kas negara. Kebijakan fiskal anggaran surplus (penerimaan > pengeluaran) akan menjadikan permintaan agregat menurun. Cara kerja kebijakan ini adalah pemerintah mengurangi pengeluaran, salah satunya subsidi sehingga daya beli masyarakat menurun ( jika digambarkan dalam grafik, kurva permintaan agregat akan bergeser ke kiri).
M1 dan M2 yang selama ini beredar di masyarakat dan seharusnya meningkatkan daya beli, akan masuk ke kas negara sehingga jumlah uang beredar semakin kecil. M1 dan M2 yang berkurang berasal dari pengurangan subsidi BBM yang seharusnya diterima masyarakat. Uang tersebut tidak dialirkan ke luar sebagai bantuan dana, melainkan tetap berada dalam kas negara, sehingga jumlah M1 dan M2 yang dialirkan dapat diturunkan. Hal ini akan menurngkan JUB sehingga mengurangi daya beli dan permintaan, kemudian kemungkinan inflasi akan teratasi.
Kebijakan peningkatan harga BBM juga akan mempengaruhi pendapatan nasional. PN ( Pendapatan Nasional) = PNN – PTL + S. Pendapatan nasional merupakan balas jasa atas seluruh faktor perusahaan. Untuk mendapatkan angka PN dari PNN, kita harus mengurangi PNN dengan angka pajak tidak langsung (PTL) dan menambahkan subsidi (S). Subsidi harus ditambahan karena merupakan balas jasa atas faktor produksi. Pendapatan perkapita adalah pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pedapatan per kapita dihitung : pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk. Pendapatan perkapta didapatkan dari hasil pembagian pendaoatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduk negara tersebut. Dengan definisi tersebut, subsidi akan searah dengan pendapatan per kapita. Oleh karena itu, kenaikan harga BBM akan menurunkan subsidi dan mengurangi pendapatan nasional serta otomatis menurunkan angka pendapatan perkapita.

SUMBER :
Rahardja, Pratama dan Manurung, Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi). Jakarta:  Lembaga Penerbit FEUI



DAMPAK AFTA TERHADAP INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA

MAKALAH TEORI EKONOMI
DAMPAK AFTA TERHADAP INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA


Disusun oleh :
1.       Amalia Nurul Hidayah
2.       Anda Putra
3.       Icha Tifany
4.       Ismi Alawiyah
5.       Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

DAMPAK AFTA TERHADAP INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA
Pada masa ini tak ada satu pun negara bisa menghindarkan diri dari arus globalisasi sebagaimana ditulis oleh ekonom ternama, peraih nobel ekonomi, Joseph Stiglitz, dalam buku Making Globalization Work (2006). Asia diramalkan akan menjadi kekuatan ekonomi baru. Asia akan tumbuh menjadi emerging market yang disokong oleh Cina, India dan Asia Tenggara. 

Dengan kecenderungan tersebut, Asean Economic Community (AEC), yang akan diberlakukan pada 2015, memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Asia. Saat ini rata-rata laju pertumbuhan ekonomi ASEAN adalah 5,5% serta memiliki jumlah penduduk 608 juta jiwa yang merupakan potensi pasar dan tenaga kerja yang besar. 

Oleh banyak kalangan, Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade (AFTA) tahun 2015. Permasalahannya beragam. Salah satunya adalah terbatasnya infrastruktur seperti jalan, pelabuhan dan bandara. Kelengkapan infrastruktur diperlukan untuk menekan biaya logistik dan transportasi yang dapat melemahkan daya saing produk Indonesia. Saat ini memang diperkirakan ada 600 juta penduduk di ASEAN yang dapat menjadi pasar potensial. 

AFTA adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN. Hanya akan ada satu pasar dan basis produksi dengan lima elemen utama, yaitu aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, aliran modal dan aliran bebas tenaga kerja terampil.

Dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.

Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %.
Namun anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)

LALU APA DAMPAKNYA BAGI INDONESIA?
            Dalam menghadapi AFTA, Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN memiliki beberapa kendala yang menunjukan ketidaksiapannya dalam menghadapi AFTA, diantaranya adalah : dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa sektor itu termasuk buruk di Indonesia. Jika tidak ada kepastian hukum, maka iklim usaha tidak akan berkembang baik, dimana keadaan tersebut akan menyebabkan biaya ekonomi suatu barang tinggi yang berpengaruh terhadap daya saing produk tersebut dalam pasar internasional.

Persoalan lain yang harus dihadapi adalah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat luas, baik berupa lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya, terjadi banjir barang selundupan yang melemahkan daya saing industri nasional.

Namun, selain menghadapi berbagai persoalan, AFTA jelas membawa sejumlah keuntungan. Pertama, barang-barang yang semula diproduksi dengan biaya tinggi akan bisa diperoleh konsumen dengan harga lebih murah. Kedua, sebagai kawasan yang terintegrasi secara bersama-sama, kawasan ASEAN akan lebih menarik sebagai lahan investasi. Indonesia dengan sumber daya alam dan manusia yang berlimpah mempunyai keunggulan komparatif.

Ketiga, adanya spesialisasi yang meningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.

Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari negara kedua.

Sebaliknya, negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).

Saat ini AFTA hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.

Selain itu AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan dan memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.

Pada tahun 2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen. Jadi, saat ini produk-produk dari negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk dari China.

Namun sayangnya hal ini belum terjadi pada Indonesia, pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005 hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar negara-negara ASEAN lainnya.


DAMPAK PADA SEKTOR RIIL
Untuk Indonesia kerjasama AFTA merupakan peluang yang cukup terbuka bagi sector riil, salah satunya barang seperti hasil komoditas pertanian. Kegiatan ekspor komoditas pertanian yang selama ini dihasilkan Indonesia namun belum bisa menjadi sumber pemasukan ekspor memiliki kesempatan yang lebih baik dengan adanya AFTA. Apalagi kita tahu bahwa Indonesia kaya akan hasil alam yang sampai saat ini belum kita manfaatkan dengan maksimal.

Secara umum, beberapa produk kita siap berkompetisi seperti, minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas alam, sepatu, dan garmen. Tetapi, banyak pula jenis produk kita yang belum mampu bersaing dengan negara – negara ASEAN lain diantaranya, produk otomotif, teknologi informasi, dan produk pertanian. Dimana dalam pengembangan sektor riil baik barang ataupun jasa harus didukung dengan kemampuan. Namun tentunya barang – barang berharga lebih murah dengan kualitas yang  baik akan lebih diminati oleh konsumen dan itulah tantangan terbesar yang akan dihadapi para produsen.

DAMPAK PADA SEKTOR TENAGA KERJA
Sumber daya manusia (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN mulai 2015. “Kita semua tahu bagaimana kualitas SDM dan infrastruktur kita, padahal pasar bebas ASEAN itu tidak lama lagi,” kata pengamat politik ekonomi internasional UI, Beginda Pakpahan, di Jakarta. Ia mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade Area) sangat potensial untuk memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena tidak adanya lagi pembatasan kuota produk.

Namun tentu saja dibutuhkan kemampuan yang sejajar dengan negara – negara lain, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM). Karena SDM Indonesia yang akan berkompetisi ekonomi regional tersebut. Jika peluang itu tidak dimanfaatkan maksimal, maka Indonesia justru menjadi pasar bagi negara lain.  Pemerintah dan pengusaha harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk menghadapi AFTA 2015. Menurut Rangga Umara, pengusaha yang sukses berbinis Pecel Lele Lela, pengusaha Indonesia sangat siap menghadapi AFTA 2015. “Kami tidak akan menjual perusahaan kami ke asing, “ janjinya. AFTA 2015 menjadi peluang sekaligus harapan bagi pengusaha Indonesia dan ASEAN. Bagi pengusaha lokal,  manfaat yang bisa diambil antara lain peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia. Bayangkan saja dengan penduduk sebesar ± 600 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam, pasar ASEAN tentu menjanjikan.

Pada sektor tenaga kerja Indonesia, AFTA di nilai akan berdampak negatif melihat kesiapan ataupun kualitas sumber daya manusia yang di nilai belum memiliki bekal yang cukup untuk bersaing dengan SDM dari negara – negara ASEAN lainnya, yang akan berakibat munculnya banyak pengangguran dan sector tenaga kerja Indonesia penuh dengan SDM dari negara lain.
Dampak terburuk mengancam masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani gurem dan pedagang kecil. Karena memang pada AFTA tahun 2015 produk-produk mereka harus bisa bersaing dengan produk seluruh negara ASEAN. Melihat saat ini Indonesia setidaknya berada di peringkat keenam dalam ASEAN di luar negara-negara yang baru bergabung (Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar).


John Prasetyo, Staf Khusus Menteri Perindustrian, kepada para wartawan,  mengatakan AFTA 2015 tak perlu disikapi berlebihan dengan membuat rambu-rambu yang justru dapat merugikan Indonesia. Apalagi integrasi ekonomi regional itu lebih banyak mengusung pasar tunggal dan kesetaraan. Yang harus dengan serius diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga bisa bersaing dengan SDM negara ASEAN lainnya. Salah satu contoh simple nya adalah, tenaga kerja dari negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia, begitu juga sebaliknya. Perlunya juga peran aktif dari masyarakat agar tidak terlalu tertarik oleh produk impor yang masuk, agar terjadinya keseimbangan pasar.



Sumber :


Pengaruh Elastisitas Harga terhadap Demand and Supply pada Produk Primer

MAKALAH TEORI EKONOMI
Analisis Pengaruh Elastisitas Harga terhadap Demand and Supply pada Produk  Primer


Disusun oleh :
1.       Amalia Nurul Hidayah
2.       Anda Putra
3.       Icha Tifany
4.       Ismi Alawiyah
5.       Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06

Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

Analisis Pengaruh Elastisitas Harga terhadap Demand and Supply pada Produk  Primer
Makin meluasnya penggunaan matematika dalam ilmu ekonomi telah memungkinkan para ekonom memuaskan rasa ingin tau tentang hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi antara satu variable dengan variable lain. Berapa persen satu variable akan berubah, bila satu variable lain berubah sebesar satu persen? Analisis ini disebut analisis sensitivitas atas elastisitas. Angka elastisitas (koefisien elastisitas) merupakan bilagan yang menunjukkan berapa persen satu variable tak bebas akan berubah, sebagai reaksi karena satu variable lain (variable bebas) berubah satu persen.

Elastisitas adalah derajat kepekaan perubahan barang yang diminta atau ditawarkan akibat perubahan dari harga barang tersebut. Koefisien elastisitas dibagi menjadi elastisitas harga permintaan, elastisitas harga penawaran, elastisitas silang, dan elastisitas pendapatan. Elastisitas harga permintaan atau penawaran dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
Keterangan:
E    : elastisitas.
ΔQ : selisih (perbedaan) jumlah barang.
ΔP : selisih (perbedaan) harga barang.
P    : harga mula-mula.
Q   : jumlah barang mula-mula.

Elastisitas Harga Permintaan
Elastisitas harga permintaan (Price elasticity of demand) adalah derajat kepekaan pengaruh perubahan harga terhadap jumlah barang yang diminta. Dengan kata lain elastisitas harga permintaan merupakan perbandingan antara persentase perubahan jumlah barang yang diminta dengan persentase perubahan harga barang.

Elastisitas harga yang berpengaruh terhadap produk primer adalah :
Elastisitas kesatuan/Uniter (E=1) adalah terjadinya perubahan tingkat harga mengakibatkan perubahan jumlah permintaan pada tingkat prosentase yang sama.


Grafik di atas menggambarkan ΔQ = ΔP, terjadi pada barang-barang biasa atau barang primer.
∆ Q merupakan selisih antara Q1  (quantitas barang ke 1)  dan Q2 , (quantitas barang ke 2)
∆ P merupakan selisih antara P1  ( harga barang ke 1 ) dan P2 ( harga barang ke 2)
Apabila selisih antara delta tersebut mempunyai kesamaan, maka disebut elastisitas uniter.
Elastisitas uniter menggambarkan pengaruh permintaan dan penawaran pada produk primer.


Menurut Pratma Rahardja dan Mandala Manurun, faktor – faktor yang mempengaruhi elastisitas harga: 



Tingkat substitusi.
Makin sulit mencari substitusi suatu barang, permintaan makin inelastis. Beras bagi masyarakat Indonesia sulit dicari substitusinya, karena itu permintaan beras inelastis. Garam tidak mempunyai substitusi, oleh karena itu permintaannya inelastis sempuma. Walaupun harganya naik banyak, orang tetap membelinya, dan seandainya harganya turun banyak, orang tidak lantas akan memborong garam.

Jumlah pemakai.
Makin banyak jumlah pemakai, permintaan akan suatubarang makin inelastis. Hampir semua suku bangsa di Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok. Ini penjelasan lain mengapa permintaan beras di Indonesia, inelastis. Penjelasan ini sebenamya menunjukkan bahwa elastisitas harga dipengaruhi oleh pokok tidaknya suatu barang bagi kita. Semakin pokok suatu barang, semakin inelastis permintaannya. Namun, pokok tidaknya suatu barang adalah relatif. Pesawat televisi, misalnya, bagi orang-orang di kota mungkin sekali termasuk barang kebutuhan pokok (selain sebagai media hiburan juga sebagai media informasi yang sangat penting), tetapi bagi masyarakat desa merupakan barang mewah, sehingga pembeliannya dapat ditunda bila harganya naik.

Proporsi kenaikan harga terhadap pendapatan konsumen.
Bila proporsi tersebut besar, maka permintaan cenderung lebih elastis. Contohnya adalah garam dan TV. Meskipun harga garam naik 50%, kenaikan tersebut mungkin hanya Rp1.000,00, yang merupakan bagian sangat kecil dari pendapatan sebagian besar keluarga. Sebaliknya, kenaikan harga TV sebesar 5%, dalam jumlah nominal uang bisa Rp125.000,00 dan cukup menyebabkan sejumlah keluarga menunda pembeliannya sampai tahun depan.

Jangka waktu.
Jangka waktu permintaan atas suatu barang juga mempunyai pengaruh terhadap elastisitas harga. Namun hal ini tergantung pada apakah barangnya durable atau nondurabel. Selanjutnya mengenai pengaruh jangka waktu terhadap elastisitas akan diuraikan dalam butir 3 di belakang, yaitu mengenai Elastisitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang.

Macam-macam bentuk grafik Elastisitas Permintaan (Elastisitas permintaan terhadap harga) dan nilai Elastisitasnya :


Kemiringan (slope) kurva permintaan menentukan nilai elastisitas dengan catatan bahwa skalanya sama.
Elastisitas Permintaan dan Penerimaan
Total Penerimaan adalah perkalian antara harga dengan jumlah yang diminta (P X Q) . Perhatikan pada kurva elastisitas berikut ini: 


Kesimpulannya adalah:
Bila permintaan bersifat elastis terhadap harga maka penurunan harga akan meningkatkan total penerimaan
Bila permintaan bersifat inelastis terhadap harga maka penurunan harga akan mengurangi total penerimaan

Bila elastisitas permintaan terhadap harga bernilai 1 maka penurunan ataupun kenaikan harga tidak akan menyebabkan perubahan total penerimaan

Sumber :
Rahardja Prathama, Manurung Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta. FE UI


Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...