|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 03 April 2014
Arsitektur Perbankan Indonesia
Selasa, 11 Maret 2014
PERBANKAN
Definisi Bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kreditdan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai
Financial Intermediary
Dalam kehidupan ekonomi modern,
setiap transaksi yang kita lakukan sebagian besar bekaitan dengan bank,
seperti pembayaran listrik dan telepon, transfer pembayaran, dll melalui bank.
Kata bank sudah sering kita dengar tetapi banyak orang mendefinisikan bank
hanya sebagai lembaga penyimpanan dana dan sarana transaksi. Lebih dari itu
sebenarnya bank memiliki fungsi yang lebih kompleks, yaitu bank sebagai financial
intermediary(perantara keuangan).
Bank sebagai financial
intermediary dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Ilustrasikan bahwa bank memiliki tangan
kanan dan tangan kiri:
Tangan kanan bank menerima dana
dari masyarakat yang surplus dana sedangkan tangan kiri bank
berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang deficit dana.
Bank memberikan bunga atas dana yang disimpan masyarakat surplus dan bank juga
memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada masyarakat deficit
dana(debitur). Besarnya bunga pinjaman tentunya lebih besar dari bunga
simpanan, dari selisih bunga tersebut bank mendapatkan laba(laba diperoleh
setelah pendapatan bank dikurangi biaya operasional dan non operasional bank).
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank
sebagai financial intermediary memiliki fungsi utama menghimpun dana
dari masyarakat surplus dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau
disalurkan lagi kepada masyarakat deficit(masyarakat yang memerlukan
pembiaayaan dari bank).
Dari waktu ke waktu kondisi dunia
perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh
perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh
perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian,
politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut
menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing
periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode
lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an
serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah
dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi
perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah ;
• Kondisi perbankan di Indonesia
sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun
1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia
setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis
ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indoneisa
pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia
pada saat sekarang ini.
Gambar diatas
menunjukkan Perkembangan Perbankan Negara Republik Indonesia tahun 2007 - 2011
Pada 1983, tahap awal deregulasi
perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku
bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit
tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Pada periode 1992-1993, perbankan
nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang
menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk
melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani
kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan,
Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua
Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab
keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya
ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan
mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Inflasi adalah suatu keadaan di
mana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam
waktu yang lama terus-menerus. Harga barang yang ada mengalami kenaikan nilai dari
waktu-waktu sebelumnya dan berlaku di mana-mana dan dalam rentang waktu yang
cukup lama
DAMPAK
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
b. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada Pengusaha kecil).
c. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs
intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang
terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar
kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah
dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak
langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
Di dalam dunia perbankan terdapat
istilah kliring yang sering kali kita dengar.
Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang
berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah
proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan
detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan lanjutkan membaca untuk
mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.
Pengertian kliring
Kata kliring sebenanrya berasal
dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing.
Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang
membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam
suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan
Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan
central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi
baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar
bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang
sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk
semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek
dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring
antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank
sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses
kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring
Berjangka Indonesia atau KBI.
Sumber :
- http://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
- http://tulisangunadarma.blogspot.com/
- http://www.merdeka.com/uang/3-tahun-terakhir-indonesia-8-kali-defisit-transaksi-berjalan.html
- http://faradillauke.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-dampak-inflasi-terhadap.html
- http://dewimayasari.wordpress.com/2012/04/10/bank-sebagai-financial-intermediary/
- http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/
Rabu, 18 Desember 2013
Pengaruh Harga Emas Terhadap IHSG Sektor Pertambangan di BEI & PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL
MAKALAH TEORI EKONOMI
Analisis Pengaruh Kenaikan Harga Emas
Terhadap Sektor Moneter

Disusun oleh :
1.
Amalia Nurul Hidayah
2.
Anda Putra
3.
Icha Tifany
4.
Ismi Alawiyah
5.
Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Pengaruh Harga Emas
Terhadap IHSG Sektor Pertambangan di BEI
Tulisan ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh harga emas dunia terhadap Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) sektor pertambangan di BEI periode tahun 2010.
Pasar modal merupakan salah satu
penggerak perekonomian suatu negara dimana pasar modal dapat dijadikan tolak
ukur dari perekonomian negara tersebut. Karena pasar modal merupakan sarana
pembentuk modal dan akumulasi dana jangka panjang yang diarahkan untuk
meningkatakan pergerakan partisipasi masyarakat dalam pergerakkan dana guna
menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Dengan kata lain pasar modal
memiliki peranan penting bagi perekonomian negara karena pasar modal memiliki
dua fungsi yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaaan usaha atau sebagai
sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau
investor (Adrian Agung, 2010).
Investasi dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan menempatkan dana pada satu atau lebih dari satu aset selama
periode tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan atau peningkatan nilai
investasi. Dalam melakukan investasi di pasar modal, investor memerlukan
informasi mengenai perkembangan saham atau obligasi yang akan menentukan
bagaimana risiko dan return yang akan dihadapi kedepannya. Informasi tersebut
dapat diperoleh melalui BEI (Bursa Efek Indonesia).
Pada era globalisasi banyak
investor memilih investasi di berbagai sektor seperti sektor properti dan
manufaktur. Selain kedua sektor tersebut berinvestasi pada sektor pertambangan
juga banyak diminati para investor karena menurut mereka sektor ini dapat
memberi return yang cukup besar pada jangka panjang.
Pertambangan adalah penggerak ekonomi integral bagi Indonesia.
Sektor pertambangan telah menjadi sektor yang semakin strategis bagi
Indonesia hal ini dapat dilihat dari sumber tambang yang dimiliki indonesia.
Indonesia merupakan penghasil tembaga terbesar keempat di dunia, dan juga
penghasil timah serta nikel terbesar kedua di dunia, emas terbesar ketujuh dan
batubara terbesar kedelapan didunia.
Banyak teori dan penelitian
terdahulu mengungkapkan bahwa indeks harga saham gabungan dipengaruhi oleh
beberapa faktor. Tiga faktor diantaranya adalah harga emas, harga minyak dunia
dan kurs rupiah. Karena selain kurs rupiah komoditi emas dan minyak akan
mempengaruhi pergerakan indeks saham sektor pertambangan sehingga akan membuat
IHSG berpengaruh, khususnya pada sektor pertambangan.
Emas adalah salah bahan mineral
tambang yang tidak dapat dibentuk melalui proses produksi atau diciptakan
tetapi didapatkan dari hasil penambangan, sehingga keberadaannya dibumi ini
terbatas. Emas banyak digunakan untuk mengendalikan defisit keadaan ekonomi
suatu negara. Selain itu emas merupakan salah satu komoditi yang dapat
mempengaruhi bursa saham. Pergerakan harga emas yang berfluktuatif membuat
pergerakan harga saham di bursa efek juga berpengaruh.
Emas adalah bentuk umum yang
mewakili uang karena kejarangannya, ketahanannya, dapat dibagi-bagi, tahan
terhadap jamur dan kemudahan pengindentifikasiannya, sering berhubungan dengan
perak. Perak biasanya adalah alat pembayaran yang sah, dengan emas sebagai
metal untuk cadangan moneter. Sulit untuk memanipulasi standar sebuah emas
untuk disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi terhadap uang, menyediakan
ketidakleluasaan praktek terhadap pengukuran yang bank sentral mungkin gunakan
sebaliknya untuk memberi tanggapan pada krisis ekonomi.
London Bullion Market Association
(LBMA), frasa yang sering kita singgung ketika membicarakan perihal emas dan
turunannya (Investasi Emas, Emas Batangan, Sertifikasi Emas, Tren Harga Emas,
Pasar Emas Internasional dsb). LBMA secara tidak langsung menunjuk pada Pasar
Emas Internasional yang berlokasi di London. Pasar Emas london inilah yang
menjadi rujukan pasar emas global dalam menentukan patokan harga pasar emas hampir
di setiap negara (termasuk dengan harga Dinar Dirham Islam).
Pengaruhnya Kenaikan harga emas
akan mendorong investor untuk memilih berinvestasi di emas dari pada pasar
modal. Sebab dengan resiko yang relatif lebih rendah, emas dapat memberikan
hasil imbal balik yang baik dengan kenaikan harganya. Selain itu emas juga bisa
jadi lindung nilai yang aman di masa depan (Roy Sembel, 2008). Ketika banyak
investor yang mengalihkan investasinya kedalam bentuk emas batangan, hal ini
mengakibatkan turunnya indeks saham di negara bersangkutan karena aksi jual
yang dilakukan investor. Jumlah uang beredar yaitu M1 (uang dalam arti sempit)
yang terdiri dari uang kartal dan uang giral, dan M2 (uang dalam arti luas)
yang terdiri dari M1 ditambah uang kuasi (Nilawati, 2000, p.162) dalam Prayitno
& Sandjaya (2002). Kondisi pergerakan jumlah uang beredar selama periode
penelitian 2009-2012 menunjukan tren yang meningkat. Pertumbuhan M2 yang
cenderung meningkat tersebut terutama didukung oleh pertumbuhan tabungan dan deposito.
Peningkatan itu sejalan dengan meningkatnya harga emas dunia. Untuk di
Indonesia sendiri ditambahkan, Koefisien regresi harga emas ANTAM -0,001
menyatakan bahwa setiap kenaikan harga emas ANTAM satu Rupiah akan meningkatkan
Indeks Harga Saham Gabungan -0,001 Rupiah. Dalam hal ini, harga emas
mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 77,3%, sedangkan 22,7% sisanya
dipengaruhi oleh faktor lain.
Hal ini memiliki tujuan yang
senada dengan penelitian(Nugroho, 2008). Jumlah uang beredar memiliki
pengaruh signifikan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan dikarenakan masyarakat
menggunakan uangnya selain untuk tujuan transaksi juga untuk tujuan investasi
dengan membeli surat berharga Pertumbuhan uang beredar juga disebabkan oleh
investasi dari asing, terbukti dari net buy asing sepanjang tahun 2012 sebesar
Rp 15,44 triliun. Dominasi asing di Bursa Efek Indonesia pada akhir tahun 2012
mencapai 59,15% dari total saham yang diperdagangkan dalam negeri. Sementara
kepemilikan investor domestik hanya sebesar 40,85% (Investor.co.id). Dengan
investor asing berinvestasi di Indonesia, maka pertumbuhan jumlah Rupiah yang
beredar juga akan semakin meningkat. Hasil ini mendukung penelitian yang
dilakukan oleh Nugroho (2008) yang menjelaskan jumlah uang beredar berpengaruh
signifikan positif terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan. Koefisien
regresi jumlah uang beredar 0,002 menyatakan bahwa setiap kenaikan jumlah uang
beredar satu Rupiah akan meningkatkan Indeks Harga Saham Gabungan 0,002 Rupiah.
Dari hasil analisis dan
pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan
bahwa, tulisan ini menunjukan bahwa secara umum Harga Emas Dunia mempunyai
pengaruh positif terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu ketika harga
emas meningkat indeks saham sektor pertambangan juga mengalami
peningkatan yang searah. Dan jika harga emas dunia mengalami penurunan
sebaiknya investor/pengusaha melakukan aksi beli terhadap saham sektor
pertambangan karena dari hal ini menunjukan indeks saham sektor ini juga akan
mengalami penurunan (berpengaruh positif), sebaliknya ketika harga emas dunia
naik disarankan agar investor atau pengusaha melakukan aksi jual karena pada
saat itu indeks saham sektor pertambangan ikut naik sehingga investor akan
memperoleh keuntungan.
Referensi:
MAKALAH TEORI EKONOMI
PENGARUH KENAIKAN BBM
TERHADAP M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL

Disusun oleh :
Amalia Nurul Hidayah
Anda Putra
Icha Tifany
Ismi Alawiyah
Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP
M1, M2, DAN PENDAPATAN NASIONAL
Harga BBM di Indonesia, tergolong
cukup tinggi diantara negara – negara lain di sekitarnya. Hal ini juga
disebabkan oleh kenaikan harga BBM yang tidak hanya terjadi sekali di
Indonesia. Kenaikan harga BBM termasuk ke dalam salah satu kebijakan pemerintah
Indonesia dalam mengatur perekonomian. Berdasarkan data dari Kementrian ESDM,
Indonesia telah mengalami kenaikan harga BBM setidaknya 12 x pada pemerintahan
Soekarno, 18 x pada pemerintahan Soeharto, 1 x pada pemerintahan B. J. Habibie,
1 x pada pemerintahan Abdurrahman Wahid, 2 x pada pemerintahan
Megawati (disertai 7x penyesuaian harga), dan 4 x pada dua periode pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono.
Berikut ini adalah tabel harga
BBM di Indonesia dari Kementrian ESDM:
Tahun
|
Harga Premium
|
Harga Solar
|
Masa Pemerintahan
|
1980
|
Rp 150
|
Rp 52,5
|
Soeharto
|
1991
|
Rp 550
|
Rp 300
|
Soeharto
|
1993
|
Rp 700
|
Rp 380
|
Soeharto
|
1998
|
Rp 1.200
|
Rp 600
|
Soeharto
|
2000
|
Rp 1.150
|
Rp 600
|
Gus Dur
|
2001
|
Rp 1.450
|
Rp 900
|
Gus Dur
|
2002
|
Rp 1.550
|
Rp 1.150
|
Megawati
|
2003
|
Rp 1.810
|
Rp 1.890
|
Megawati
|
Maret 2005
|
Rp 2.400
|
Rp 2.100
|
SBY
|
Oktober 2005
|
Rp 4.500
|
Rp 4.300
|
SBY
|
2008
|
Rp 6.000
|
Rp 5.500
|
SBY
|
2009-2012
|
Rp 4.500
|
Rp 4.500
|
SBY
|
Disadari atau tidak, kenaikan
harga BBM mempunyai pengaruh tersendiri terhadap kondisi M1, M2, serta
pendapatan nasional. M1 dan M2 merupakan komponen perhitungan dari jumlah uang
yang beredar. Sebagian ahli mengkalifikasikan jumlah uang beredar menjadi
dua, yaitu:
1. Jumlah
uang beredar dalam arti sempit atau disebut ‘Narrow Money’ (M1), terdiri dari
uang kartal dan uang giral (demand deposit).
2. Uang
beredar dalam arti luas atau ‘Broad Money’ (M2), terdiri dari M1 ditambah
dengan deposito berjangka (time deposit).
Sementara ahli lain menambahkan
dengan M3, yang terdiri dari M2 ditambah dengan semua deposito pada
lembaga-lembaga keuangan non bank. Dalam tulisan ini, hanya dua jenis uang yang
diamati hubungannya dengan kenaikan harga BBM, yakni uang beredar dalam arti
sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2).
Selain M1 dan M2 terdapat pula
uang primer atau uang inti (reserve money), yang dinotasikan dengan M0. Uang
inti merupakan cikal-bakal lahirnya uang kartal dan uang giral.
Uang Primer atau Uang Inti (M0)
Uang primer atau uang inti atau
reserve money (Insukindro, 1994, hal: 76) merupakan kewajiban otoritas moneter
(Bank Indonesia), yang terdiri atas uang kartal yang berada di luar Bank
Indonesia dan Kas Negara, dan rekening giro Bank Pencipta Uang Giral (BPUG) dan
sektor swasta (perusahaan maupun perorangan) di Bank Indonesia.
Dengan demikian, uang kartal yang
dipegang pemerintah, dalam bentuk kas pemerintah atau kas negara, dan simpanan
giral pemerintah pada Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai komponen dari uang
primer.
Uang Beredar Dalam Arti Sempit
(Narrow Money = M1)
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa uang beredar dalam arti sempit adalah seluruh uang kartal dan uang giral
yang ada di tangan masyarakat. Sedangkan uang kartal milik pemerintah (Bank
Indonesia) yang disimpan di bank-bank umum atau bank sentral itu sendiri, tidak
dikelompokkan sebagai uang kartal.
Sedangkan uang giral merupakan
simpanan rekening koran (giro) masyarakat pada bank-bank umum. Simpanan ini
merupakan bagian dari uang beredar, karena sewaktu-waktu dapat digunakan oleh
pemiliknya untuk melakukan berbagai transaksi. Namun saldo rekening giro milik
suatu bank yang terdapat pada bank lain, tidak dikategorikan sebagai uang
giral.
Uang Beredar Dalam Arti Luas
(Broad money = M2)
Dalam arti luas, uang beredar
merupakan penjumlahan dari M1 (uang beredar dalam arti sempit) dengan uang
kuasi. Uang kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum
dalam bentuk deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi
diklasifikasikan sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk
simpanan masyarakat ini dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya,
untuk berbagai keperluan transaksi yang dilakukan.
Dalam sistem moneter di
Indonesia, uang beredar dalam arti luas ini (M2) sering disebut dengan
likuiditas perekonomian. Setelah memahami definisi M1 dan M2 dalam Jumlah
Uang yang Beredar (JUB), dapat dihubungkan kaitan kenaikan harga BBM dengan M1,
M2, dan pendapatan nasional.
Hubungan Kenaikan Harga BBM
dengan JUB (M1 & M2) dan Pendapatan Nasional
BBM merupakan hajat hidup orang
banyak yang setiap hari sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu, pemerintah Indonesia memberikan bantuan kebijakan berupa subsidi
untuk menurunkan harga BBM dari harga pasar yang seharusnya.
Berkat subsidi tersebut, daya
beli masyarakat terhadap BBM meningkat bahkan sebagian orang cenderung menjadi
serakah. Hal ini menjadikan tingkat permintaan agregat terhadap BBM meningkat,
sedangkan BBM sebagai hasil alam yang tidak mudah diperbaharui, penawarannya
semakin terbatas. Jika hal ini terus ditingkatkan, maka permintaan agregat akan
lebih besar dari penawaran agregat sehingga mampu memicu inflasi. Oleh untuk
mengurangi kemungkinan inflasi, pemerintah harus menurunkan daya beli
masyarakat sehingga tingkat permintaan berkurang. Salah satu kebijakan yang
bisa diambil pemerintah adalah dengan menaikkan harga BBM sebagai wujud
kebijakan fiskal terkait APBN.
Keadaan APBN (surplus atau
defisit) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi JUB. Jika APBN negara
mengalami surplus, maka sebagian uang beredar masuk ke dalam kas negara. Kebijakan
fiskal anggaran surplus (penerimaan > pengeluaran) akan menjadikan
permintaan agregat menurun. Cara kerja kebijakan ini adalah pemerintah
mengurangi pengeluaran, salah satunya subsidi sehingga daya beli masyarakat
menurun ( jika digambarkan dalam grafik, kurva permintaan agregat akan bergeser
ke kiri).
M1 dan M2 yang selama ini beredar
di masyarakat dan seharusnya meningkatkan daya beli, akan masuk ke kas negara
sehingga jumlah uang beredar semakin kecil. M1 dan M2 yang berkurang berasal
dari pengurangan subsidi BBM yang seharusnya diterima masyarakat. Uang tersebut
tidak dialirkan ke luar sebagai bantuan dana, melainkan tetap berada dalam kas
negara, sehingga jumlah M1 dan M2 yang dialirkan dapat diturunkan. Hal ini akan
menurngkan JUB sehingga mengurangi daya beli dan permintaan, kemudian
kemungkinan inflasi akan teratasi.
Kebijakan peningkatan harga BBM
juga akan mempengaruhi pendapatan nasional. PN ( Pendapatan Nasional) = PNN –
PTL + S. Pendapatan nasional merupakan balas jasa atas seluruh faktor
perusahaan. Untuk mendapatkan angka PN dari PNN, kita harus mengurangi PNN
dengan angka pajak tidak langsung (PTL) dan menambahkan subsidi (S). Subsidi
harus ditambahan karena merupakan balas jasa atas faktor produksi. Pendapatan
perkapita adalah pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara. Pedapatan per
kapita dihitung : pendapatan nasional dibagi jumlah penduduk. Pendapatan
perkapta didapatkan dari hasil pembagian pendaoatan nasional suatu negara
dengan jumlah penduduk negara tersebut. Dengan definisi tersebut, subsidi akan
searah dengan pendapatan per kapita. Oleh karena itu, kenaikan harga BBM akan
menurunkan subsidi dan mengurangi pendapatan nasional serta otomatis menurunkan
angka pendapatan perkapita.
SUMBER :
Rahardja, Pratama dan Manurung,
Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi).
Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI
DAMPAK AFTA TERHADAP INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA
MAKALAH TEORI EKONOMI
DAMPAK AFTA TERHADAP
INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA

Disusun oleh :
1.
Amalia Nurul Hidayah
2.
Anda Putra
3.
Icha Tifany
4.
Ismi Alawiyah
5.
Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
DAMPAK AFTA TERHADAP
INDONESIA PADA UMUMNYA, PADA SEKTOR RIIL DAN SEKTOR TENAGA KERJA PADA KHUSUSNYA
Pada masa ini tak ada satu pun
negara bisa menghindarkan diri dari arus globalisasi sebagaimana ditulis oleh
ekonom ternama, peraih nobel ekonomi, Joseph Stiglitz, dalam buku Making
Globalization Work (2006). Asia diramalkan akan menjadi kekuatan ekonomi
baru. Asia akan tumbuh menjadi emerging market yang disokong oleh Cina, India
dan Asia Tenggara.
Dengan kecenderungan
tersebut, Asean Economic Community (AEC), yang akan diberlakukan pada
2015, memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Asia. Saat
ini rata-rata laju pertumbuhan ekonomi ASEAN adalah 5,5% serta memiliki jumlah
penduduk 608 juta jiwa yang merupakan potensi pasar dan tenaga kerja yang
besar.
Oleh banyak kalangan, Indonesia
dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade (AFTA) tahun 2015.
Permasalahannya beragam. Salah satunya adalah terbatasnya infrastruktur seperti
jalan, pelabuhan dan bandara. Kelengkapan infrastruktur diperlukan untuk
menekan biaya logistik dan transportasi yang dapat melemahkan daya saing produk
Indonesia. Saat ini memang diperkirakan ada 600 juta penduduk di ASEAN yang
dapat menjadi pasar potensial.
AFTA adalah bentuk dari kerjasama
perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk
menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif
barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif maupun hambatan non tarif
bagi negara-negara anggota ASEAN. Hanya akan ada satu pasar dan basis produksi
dengan lima elemen utama, yaitu aliran bebas barang, bebas jasa, bebas
investasi, aliran modal dan aliran bebas tenaga kerja terampil.
Dengan tujuan meningkatkan daya
saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan
antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada
tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai
tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang
bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang
memenuhi ketentuan setidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5
%.
Namun anggota ASEAN mempunyai
tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
(1) pengecualian sementara,
(2) produk pertanian yang
sensitif
(3) pengecualian umum lainnya (Sekretariat
ASEAN 2004)
LALU APA DAMPAKNYA BAGI
INDONESIA?
Dalam menghadapi AFTA, Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN
memiliki beberapa kendala yang menunjukan ketidaksiapannya dalam menghadapi
AFTA, diantaranya adalah : dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa
sektor itu termasuk buruk di Indonesia. Jika tidak ada kepastian hukum, maka
iklim usaha tidak akan berkembang baik, dimana keadaan tersebut akan
menyebabkan biaya ekonomi suatu barang tinggi yang berpengaruh terhadap daya
saing produk tersebut dalam pasar internasional.
Persoalan lain yang harus
dihadapi adalah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat luas, baik berupa
lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya, terjadi banjir
barang selundupan yang melemahkan daya saing industri nasional.
Namun, selain menghadapi berbagai
persoalan, AFTA jelas membawa sejumlah keuntungan. Pertama, barang-barang yang
semula diproduksi dengan biaya tinggi akan bisa diperoleh konsumen dengan harga
lebih murah. Kedua, sebagai kawasan yang terintegrasi secara bersama-sama,
kawasan ASEAN akan lebih menarik sebagai lahan investasi. Indonesia dengan
sumber daya alam dan manusia yang berlimpah mempunyai keunggulan komparatif.
Ketiga, adanya spesialisasi yang
meningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat
memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan
barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan
bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan
komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama)
akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan
mengimpor barang B dari negara kedua.
Sebaliknya, negara kedua akan
memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke negara pertama, dan
akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama. Akibatnya, tingkat
produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing negara
mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi
dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara
kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua
negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan
perdagangan).
Saat ini AFTA hampir seluruhnya
diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tarif impor
barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini
tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam
daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di
negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Selain itu AFTA tampaknya telah dapat
meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan dan
memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk
mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar
Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita
bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar
ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun 2001 pangsa pasar
ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA
telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa
pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa
pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen. Jadi, saat ini
produk-produk dari negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan
dengan produk-produk dari China.
Namun sayangnya hal ini belum
terjadi pada Indonesia, pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor
Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005 hanya meningkat
menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar negara-negara ASEAN lainnya.
DAMPAK PADA SEKTOR RIIL
Untuk Indonesia kerjasama AFTA
merupakan peluang yang cukup terbuka bagi sector riil, salah satunya
barang seperti hasil komoditas pertanian. Kegiatan ekspor komoditas pertanian
yang selama ini dihasilkan Indonesia namun belum bisa menjadi sumber pemasukan
ekspor memiliki kesempatan yang lebih baik dengan adanya AFTA. Apalagi kita
tahu bahwa Indonesia kaya akan hasil alam yang sampai saat ini belum kita
manfaatkan dengan maksimal.
Secara umum, beberapa produk kita
siap berkompetisi seperti, minyak kelapa sawit, tekstil, alat-alat listrik, gas
alam, sepatu, dan garmen. Tetapi, banyak pula jenis produk kita yang belum
mampu bersaing dengan negara – negara ASEAN lain diantaranya, produk otomotif,
teknologi informasi, dan produk pertanian. Dimana dalam pengembangan sektor
riil baik barang ataupun jasa harus didukung dengan kemampuan. Namun tentunya
barang – barang berharga lebih murah dengan kualitas yang baik akan lebih
diminati oleh konsumen dan itulah tantangan terbesar yang akan dihadapi para
produsen.
DAMPAK PADA SEKTOR TENAGA KERJA
Sumber daya manusia (SDM)
Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar
bebas ASEAN mulai 2015. “Kita semua tahu bagaimana kualitas SDM dan
infrastruktur kita, padahal pasar bebas ASEAN itu tidak lama lagi,” kata
pengamat politik ekonomi internasional UI, Beginda Pakpahan, di Jakarta. Ia
mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade Area) sangat potensial untuk
memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena tidak adanya lagi
pembatasan kuota produk.
Namun tentu saja dibutuhkan
kemampuan yang sejajar dengan negara – negara lain, khususnya di bidang sumber
daya manusia (SDM). Karena SDM Indonesia yang akan berkompetisi ekonomi
regional tersebut. Jika peluang itu tidak dimanfaatkan maksimal, maka Indonesia
justru menjadi pasar bagi negara lain. Pemerintah dan pengusaha harus
mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk menghadapi AFTA 2015. Menurut
Rangga Umara, pengusaha yang sukses berbinis Pecel Lele Lela, pengusaha
Indonesia sangat siap menghadapi AFTA 2015. “Kami tidak akan menjual perusahaan
kami ke asing, “ janjinya. AFTA 2015 menjadi peluang sekaligus harapan bagi
pengusaha Indonesia dan ASEAN. Bagi pengusaha lokal, manfaat yang bisa
diambil antara lain peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk
Indonesia. Bayangkan saja dengan penduduk sebesar ± 600 juta dan tingkat
pendapatan masyarakat yang beragam, pasar ASEAN tentu menjanjikan.
Pada sektor tenaga kerja
Indonesia, AFTA di nilai akan berdampak negatif melihat kesiapan ataupun
kualitas sumber daya manusia yang di nilai belum memiliki bekal yang cukup
untuk bersaing dengan SDM dari negara – negara ASEAN lainnya, yang akan
berakibat munculnya banyak pengangguran dan sector tenaga kerja Indonesia penuh
dengan SDM dari negara lain.
Dampak terburuk mengancam
masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani gurem dan pedagang
kecil. Karena memang pada AFTA tahun 2015 produk-produk mereka harus bisa
bersaing dengan produk seluruh negara ASEAN. Melihat saat ini Indonesia
setidaknya berada di peringkat keenam dalam ASEAN di luar negara-negara yang
baru bergabung (Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar).
John Prasetyo, Staf Khusus
Menteri Perindustrian, kepada para wartawan, mengatakan AFTA 2015 tak
perlu disikapi berlebihan dengan membuat rambu-rambu yang justru dapat
merugikan Indonesia. Apalagi integrasi ekonomi regional itu lebih banyak
mengusung pasar tunggal dan kesetaraan. Yang harus dengan serius
diperhatikan adalah sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, sehingga bisa
bersaing dengan SDM negara ASEAN lainnya. Salah satu contoh simple nya adalah,
tenaga kerja dari negara-negara lain di ASEAN bisa bebas bekerja di Indonesia,
begitu juga sebaliknya. Perlunya juga peran aktif dari masyarakat agar tidak
terlalu tertarik oleh produk impor yang masuk, agar terjadinya keseimbangan
pasar.
Sumber :
Pengaruh Elastisitas Harga terhadap Demand and Supply pada Produk Primer
MAKALAH TEORI EKONOMI
Analisis Pengaruh Elastisitas Harga
terhadap Demand and Supply pada Produk Primer

Disusun oleh :
1.
Amalia Nurul Hidayah
2.
Anda Putra
3.
Icha Tifany
4.
Ismi Alawiyah
5.
Putri Nadila Humairoh
SMAK - 06
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Analisis Pengaruh
Elastisitas Harga terhadap Demand and Supply pada Produk Primer
Makin meluasnya penggunaan
matematika dalam ilmu ekonomi telah memungkinkan para ekonom memuaskan rasa
ingin tau tentang hubungan sebab-akibat, aksi-reaksi antara satu variable
dengan variable lain. Berapa persen satu variable akan berubah, bila satu
variable lain berubah sebesar satu persen? Analisis ini disebut analisis
sensitivitas atas elastisitas. Angka elastisitas (koefisien elastisitas)
merupakan bilagan yang menunjukkan berapa persen satu variable tak bebas akan
berubah, sebagai reaksi karena satu variable lain (variable bebas) berubah satu
persen.
Elastisitas adalah derajat
kepekaan perubahan barang yang diminta atau ditawarkan akibat perubahan dari
harga barang tersebut. Koefisien elastisitas dibagi menjadi elastisitas harga
permintaan, elastisitas harga penawaran, elastisitas silang, dan elastisitas
pendapatan. Elastisitas harga permintaan atau penawaran dapat dihitung dengan
menggunakan rumus:

Keterangan:
E :
elastisitas.
ΔQ : selisih (perbedaan) jumlah
barang.
ΔP : selisih (perbedaan) harga
barang.
P : harga
mula-mula.
Q : jumlah barang
mula-mula.
Elastisitas Harga Permintaan
Elastisitas harga permintaan
(Price elasticity of demand) adalah derajat kepekaan pengaruh perubahan harga
terhadap jumlah barang yang diminta. Dengan kata lain elastisitas harga
permintaan merupakan perbandingan antara persentase perubahan jumlah barang yang
diminta dengan persentase perubahan harga barang.
Elastisitas harga yang
berpengaruh terhadap produk primer adalah :
Elastisitas kesatuan/Uniter
(E=1) adalah terjadinya perubahan tingkat harga mengakibatkan perubahan
jumlah permintaan pada tingkat prosentase yang sama.

Grafik di atas menggambarkan ΔQ =
ΔP, terjadi pada barang-barang biasa atau barang primer.
∆ Q merupakan selisih antara Q1 (quantitas
barang ke 1) dan Q2 , (quantitas barang ke 2)
∆ P merupakan selisih antara P1
( harga barang ke 1 ) dan P2 ( harga barang ke 2)
Apabila selisih antara delta
tersebut mempunyai kesamaan, maka disebut elastisitas uniter.
Elastisitas uniter menggambarkan
pengaruh permintaan dan penawaran pada produk primer.
Menurut Pratma Rahardja dan
Mandala Manurun, faktor – faktor yang mempengaruhi elastisitas harga:
Tingkat substitusi.
Makin sulit mencari substitusi
suatu barang, permintaan makin inelastis. Beras bagi masyarakat Indonesia sulit
dicari substitusinya, karena itu permintaan beras inelastis. Garam tidak
mempunyai substitusi, oleh karena itu permintaannya inelastis sempuma. Walaupun
harganya naik banyak, orang tetap membelinya, dan seandainya harganya turun
banyak, orang tidak lantas akan memborong garam.
Jumlah pemakai.
Makin banyak jumlah pemakai,
permintaan akan suatubarang makin inelastis. Hampir semua suku bangsa di
Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok. Ini penjelasan lain mengapa
permintaan beras di Indonesia, inelastis. Penjelasan ini sebenamya menunjukkan
bahwa elastisitas harga dipengaruhi oleh pokok tidaknya suatu barang bagi kita.
Semakin pokok suatu barang, semakin inelastis permintaannya. Namun, pokok
tidaknya suatu barang adalah relatif. Pesawat televisi, misalnya, bagi
orang-orang di kota mungkin sekali termasuk barang kebutuhan pokok (selain sebagai
media hiburan juga sebagai media informasi yang sangat penting), tetapi bagi
masyarakat desa merupakan barang mewah, sehingga pembeliannya dapat ditunda
bila harganya naik.
Proporsi kenaikan harga terhadap
pendapatan konsumen.
Bila proporsi tersebut besar,
maka permintaan cenderung lebih elastis. Contohnya adalah garam dan TV.
Meskipun harga garam naik 50%, kenaikan tersebut mungkin hanya Rp1.000,00, yang
merupakan bagian sangat kecil dari pendapatan sebagian besar keluarga.
Sebaliknya, kenaikan harga TV sebesar 5%, dalam jumlah nominal uang bisa
Rp125.000,00 dan cukup menyebabkan sejumlah keluarga menunda pembeliannya
sampai tahun depan.
Jangka waktu.
Jangka waktu permintaan atas
suatu barang juga mempunyai pengaruh terhadap elastisitas harga. Namun hal ini
tergantung pada apakah barangnya durable atau nondurabel. Selanjutnya mengenai
pengaruh jangka waktu terhadap elastisitas akan diuraikan dalam butir 3 di
belakang, yaitu mengenai Elastisitas Jangka Pendek dan Jangka Panjang.
Macam-macam bentuk grafik
Elastisitas Permintaan (Elastisitas permintaan terhadap harga) dan nilai
Elastisitasnya :


Kemiringan (slope) kurva
permintaan menentukan nilai elastisitas dengan catatan bahwa skalanya sama.
Elastisitas Permintaan dan
Penerimaan
Total Penerimaan adalah perkalian
antara harga dengan jumlah yang diminta (P X Q) . Perhatikan pada kurva
elastisitas berikut ini:

Kesimpulannya adalah:
Bila permintaan bersifat elastis
terhadap harga maka penurunan harga akan meningkatkan total penerimaan
Bila permintaan bersifat
inelastis terhadap harga maka penurunan harga akan mengurangi total penerimaan
Bila elastisitas permintaan
terhadap harga bernilai 1 maka penurunan ataupun kenaikan harga tidak akan
menyebabkan perubahan total penerimaan
Sumber :
Rahardja Prathama, Manurung
Mandala. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta. FE UI
Langganan:
Postingan (Atom)
Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank
Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a. Konservatif b. Moderate c. Ekspansif à ekspansif mengakibatk...
-
Nama : Amalia Nurul Hidayah Kelas : SMAK 06-03 NPM : 20212684 Backward bending supply curve adalah kurva yang membalik ke be...
-
Nama : Amalia Nurul Hidayah Kelas : SMAK06-03 NPM : 20212684 Kegiatan ekonomi adalah aktivitas manusia untuk memperoleh barang atau...




