1.
Faktor-faktor yang mempengaruhi iklim
bisnis di Indonesia :
Tenaga kerja Inonesia
adalah sebutan bagi warga negara
Indonesia
yang bekerja di luar negeri.Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima
upah.TKI
sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan
devisa 60 trilyun rupiah (2006). Tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang
pungutan liar (pungli) bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di
Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan
terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum.
Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungutan
liar (pungli), termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,-
berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui
Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan
ini sudah dilarang).
Perekonomian Indonesia
Tanda-tanda perekonomian mulai mengalami
penurunan adalah ditahun
1997 dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu
pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat
rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen. Kondisi keamanan yang
belum kondusif akan sangat mempengaruhi iklim
investasi di
Indonesia. Mungkin hal itulah yang terus diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini
sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan
ekonomi yang
berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya
peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi
perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Bagi Indonesia, dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP),
pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat
ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya
modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.
Infrastruktur fisik dan sosial
adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar
fisik pengorganisasian sistim struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor
publik dan sektor privat.Sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar
perekonomian dapat berfungsi dengan baik.Istilah ini umumnya merujuk kepada hal
infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti
fasilitas antara lain dapat berupa
jalan,
kereta api,
air bersih,
bandara,
kanal,
waduk,
tanggul,
pengelolahan limbah,
perlistrikan,
telekomunikasi,
pelabuhan
secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula
mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat,
distribusi
aliran
produksi
barang dan
jasa sebagai contoh
bahwa jalan dapat melancarkan
transportasi
pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar
hingga sampai kepada masyarakat. dalam beberapa pengertian, istilah
infrastruktur termasuk pula infrastruktur sosial kebutuhan dasar seperti antara
lain termasuk
sekolah
dan
rumah
sakit.
[4]
bila dalam militer, istilah ini dapat pula merujuk kepada bangunan permanen dan
instalasi yang diperlukan untuk mendukung operasi dan pemindahan.
korupsi baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun
pemda
Korupsi (
bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus|politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak
legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah
kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri,
dimana
pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di
bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi
atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi
yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara);
praktek-praktek monopoli
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Ciri-ciri pasar monopoli;
Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang
sempurna
Perusahaan baru sulit memiliki industri
Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price
maker
Promosi iklan kurang di perlukan
Contohnya adalah Misalnya, pelaku usaha B ingin memproduksi
barang seperti yang diproduksi pelaku usaha A, maka pelaku usaha A tidak boleh
melakukan hambatan (entry barrier) supaya pelaku usaha B tidak dapat
memproduksi barang yang sama tersebut. Selain itu, pelaku usaha A ada
kemungkinan bisa melakukan hambatan masuk pasar, seperti jika pelaku usaha A
mematenkan produk temuannya kepada dirjen paten dan pelaku usaha A mempunyai
hak monopoli (biasanya) selama 20 tahun. Dan setelah itu, setiap orang boleh
memproduksi barang yang sama. Itu pun harus mendapat lisensi dari pemegang hak
paten tersebut.
tingkat kriminalitas, pencurian dan kerusuhan
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar
hukum atau sebuah
tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang
dianggap kriminal adalah seorang pencuri,
pembunuh,
perampok, atau
teroris. Walaupun
begitu
kategori
terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak
kejahatannya berdasarkan motif
politik atau paham.Selama kesalahan seorang kriminal belum
ditetapkan oleh seorang
hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini
merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum
kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian
yuridis tidak
sama dengan pengertian kejahatan dalam
kriminologi
yang dipandang secara sosiologis.Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan
sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku
dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat
[1]. Reaksi
sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi
non-formal.
Solusi
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para
pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan
dalam mendidik anak.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak
nilai busaya bangsa sendiri.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam
masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti
sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
urusan pertanahan
Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
RepublikIndonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan
kondisi geografis Indonesia sebagainegara kepulauan. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat
5)
Pengertian Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakansecara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan melindungi keselamatan segenap
bangsa dari setiap ancaman. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 6)"Kasus perompakan
MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang mengangkut barang ekspor
itu dipastikan berdampak terhadap ekspor Indonesia, karena dengan peristiwa itu
akan menimbulkan trauma bagi eksportir," kata Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kawasan wisata Senggigi,
Lombok Barat, Selasa malam (19/04).
Menurut Deddy Saleh, adanya kasus perompakan tersebut akan menimbulkan
kekhawatiran bagi keamanan barang-barang yang mereka ekspor ke berbagai negara.
Sebagaimana diketahui, pembajakan atau perompakan kapal di kawasan
Teluk Aden, Somalia sering terjadi. Menurut data selama 2009 telah
terjadi 410 pembajakan di jalur pelayaran tersebut. Perompakan kapal-kapal
kargo yang membawa barang ekspor tersebut sering terjadi dan relatif sulit
diatasi.
“Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu negara, tetapi harus
melibatkan negara lain,” kata Deddy.
Deddy mengungkapkan, negara-negara lainnya seperti Jerman dan Eropa lainnya
juga mengalami kesulitan mengatasi kasus perompakan tersebut. Sebab masalah
perompakan sudah menjadi persoalan multinasional.
Kapal-kapal kargo yang mengangkut komoditas ekspor itu bisa saja mencari jalur
alternatif dengan menggunakan jalur pelayaran lain. Namun hal itu akan
menimbulkan biaya lebih tinggi. “Ini mengakibatkan harga barang-barang ekspor
tersebut menjadi lebih mahal dan akan sulit bersaing di pasar internasional,”
kata Deddy.
Sebelumnya, kapal cargo MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk
yang membawa muatan bijih nikel senilai sekitar Rp1,4 triliun dari Pomala,
Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda, pada 16 Maret 2011 lalu dibajak
perompak dengan meminta tebusan.
Perompak awalnya meminta tebusan US$2,6 juta dan sempat naik menjadi US$3,5
juta. Terakhir, tebusan kembali turun menjadi US$3 juta. Namun hingga kini
pembebasan kapal termasuk 20 anak buah kapal (ABK) masih dalam proses.
sumber :