Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas 4




1.       Faktor-faktor  yang mempengaruhi iklim bisnis di Indonesia :
Tenaga kerja Inonesia
       adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungutan liar (pungli) bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungutan liar (pungli), termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang).
Perekonomian Indonesia
      Tanda-tanda perekonomian mulai mengalami penurunan adalah ditahun 1997 dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen. Kondisi keamanan yang belum kondusif akan sangat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mungkin hal itulah yang terus diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Bagi Indonesia, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP), pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.
Infrastruktur fisik dan sosial
       adalah dapat didefinisikan sebagai kebutuhan dasar fisik pengorganisasian sistim struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi sektor publik dan sektor privat.Sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik.Istilah ini umumnya merujuk kepada hal infrastruktur teknis atau fisik yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, kereta api, air bersih, bandara, kanal, waduk, tanggul, pengelolahan limbah, perlistrikan, telekomunikasi, pelabuhan secara fungsional, infrastruktur selain fasilitasi akan tetapi dapat pula mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi aliran produksi barang dan jasa sebagai contoh bahwa jalan dapat melancarkan transportasi pengiriman bahan baku sampai ke pabrik kemudian untuk distribusi ke pasar hingga sampai kepada masyarakat. dalam beberapa pengertian, istilah infrastruktur termasuk pula infrastruktur sosial kebutuhan dasar seperti antara lain termasuk sekolah dan rumah sakit.[4] bila dalam militer, istilah ini dapat pula merujuk kepada bangunan permanen dan instalasi yang diperlukan untuk mendukung operasi dan pemindahan.      

korupsi baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemda

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
praktek-praktek monopoli
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Ciri-ciri pasar monopoli;
Dalam industri hanya terdapat sebuah perusahaan
Produk yang dihasilkan tidak memiliki pengganti yang sempurna
Perusahaan baru sulit memiliki industri
Perusahaan memiliki kemampuan menentukan harga atau price maker
Promosi iklan kurang di perlukan
Contohnya adalah Misalnya, pelaku usaha B ingin memproduksi barang seperti yang diproduksi pelaku usaha A, maka pelaku usaha A tidak boleh melakukan hambatan (entry barrier) supaya pelaku usaha B tidak dapat memproduksi barang yang sama tersebut. Selain itu, pelaku usaha A ada kemungkinan bisa melakukan hambatan masuk pasar, seperti jika pelaku usaha A mematenkan produk temuannya kepada dirjen paten dan pelaku usaha A mempunyai hak monopoli (biasanya) selama 20 tahun. Dan setelah itu, setiap orang boleh memproduksi barang yang sama. Itu pun harus mendapat lisensi dari pemegang hak paten tersebut.

tingkat kriminalitas, pencurian dan kerusuhan
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat [1]. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Solusi
Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
urusan pertanahan
Pengertian Pertahanan Negara
Pertahanan Negara adalah segala usaha  untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagainegara kepulauan. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 5)
Pengertian Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakansecara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. (UU 34/2004, Pasal 1 ayat 6)"Kasus perompakan MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang mengangkut barang ekspor itu dipastikan berdampak terhadap ekspor Indonesia, karena dengan peristiwa itu akan menimbulkan trauma bagi eksportir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Selasa malam (19/04).

Menurut Deddy Saleh, adanya kasus perompakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi keamanan barang-barang yang mereka ekspor ke berbagai negara.

Sebagaimana diketahui, pembajakan atau perompakan  kapal  di kawasan Teluk Aden, Somalia  sering terjadi. Menurut data selama 2009 telah terjadi 410 pembajakan di jalur pelayaran tersebut. Perompakan kapal-kapal kargo yang membawa barang ekspor tersebut sering terjadi dan relatif sulit diatasi.

“Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu negara, tetapi harus melibatkan negara lain,” kata Deddy.

Deddy mengungkapkan, negara-negara lainnya seperti Jerman dan Eropa lainnya juga mengalami kesulitan mengatasi kasus perompakan tersebut. Sebab masalah perompakan sudah menjadi persoalan multinasional.

Kapal-kapal kargo yang mengangkut komoditas ekspor itu bisa saja mencari jalur alternatif dengan menggunakan jalur pelayaran lain. Namun hal itu akan menimbulkan biaya lebih tinggi. “Ini mengakibatkan harga barang-barang ekspor tersebut menjadi lebih mahal dan akan sulit bersaing di pasar internasional,” kata Deddy.

Sebelumnya, kapal cargo MV Sinar Kudus  milik PT Samudera Indonesia Tbk yang membawa muatan bijih nikel senilai sekitar Rp1,4 triliun dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda, pada 16 Maret 2011 lalu dibajak perompak dengan meminta tebusan.
Perompak awalnya meminta tebusan US$2,6 juta dan sempat naik menjadi US$3,5 juta. Terakhir, tebusan kembali turun menjadi US$3 juta. Namun hingga kini pembebasan kapal termasuk 20 anak buah kapal (ABK) masih dalam proses.

sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...