Definisi Bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kreditdan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai
Financial Intermediary
Dalam kehidupan ekonomi modern,
setiap transaksi yang kita lakukan sebagian besar bekaitan dengan bank,
seperti pembayaran listrik dan telepon, transfer pembayaran, dll melalui bank.
Kata bank sudah sering kita dengar tetapi banyak orang mendefinisikan bank
hanya sebagai lembaga penyimpanan dana dan sarana transaksi. Lebih dari itu
sebenarnya bank memiliki fungsi yang lebih kompleks, yaitu bank sebagai financial
intermediary(perantara keuangan).
Bank sebagai financial
intermediary dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Ilustrasikan bahwa bank memiliki tangan
kanan dan tangan kiri:
Tangan kanan bank menerima dana
dari masyarakat yang surplus dana sedangkan tangan kiri bank
berfungsi menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang deficit dana.
Bank memberikan bunga atas dana yang disimpan masyarakat surplus dan bank juga
memberikan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada masyarakat deficit
dana(debitur). Besarnya bunga pinjaman tentunya lebih besar dari bunga
simpanan, dari selisih bunga tersebut bank mendapatkan laba(laba diperoleh
setelah pendapatan bank dikurangi biaya operasional dan non operasional bank).
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank
sebagai financial intermediary memiliki fungsi utama menghimpun dana
dari masyarakat surplus dan selanjutnya dana tersebut dialokasikan atau
disalurkan lagi kepada masyarakat deficit(masyarakat yang memerlukan
pembiaayaan dari bank).
Dari waktu ke waktu kondisi dunia
perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh
perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh
perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian,
politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut
menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing
periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode
lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an
serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah
dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi
perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Keempat periode itu adalah ;
• Kondisi perbankan di Indonesia
sebelum serangkaian paket – paket deregualsi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun
1980-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia
setelah munculnya deregulasi sampai dengan masa sebelum terjadinya krisis
ekonomi pada akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indoneisa
pada masa krisis ekonomi sejak akhir tahun 1990-an.
• Kondisi perbankan di Indonesia
pada saat sekarang ini.
Gambar diatas
menunjukkan Perkembangan Perbankan Negara Republik Indonesia tahun 2007 - 2011
Pada 1983, tahap awal deregulasi
perbankan dimulai dengan penghapusan pagu kredit, bank bebas menetapkan suku
bunga kredit, tabungan, dan deposito, serta menghentikan pemberian Kredit
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada semua bank kecuali untuk jenis kredit
tertentu yang berkaitan dengan pengembangan koperasi dan ekspor.
Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972.
Pada periode 1992-1993, perbankan
nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang
menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk
melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani
kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan,
Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua
Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab
keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya
ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu ditakutkan akan
mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Inflasi adalah suatu keadaan di
mana harga barang-barang secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung dalam
waktu yang lama terus-menerus. Harga barang yang ada mengalami kenaikan nilai dari
waktu-waktu sebelumnya dan berlaku di mana-mana dan dalam rentang waktu yang
cukup lama
DAMPAK
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
a. Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
b. Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada Pengusaha kecil).
c. Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Nilai kurs sejak tahun 1990 – 1997
Sejak tahun 1990 sampai dengan minggu ke dua Juli 1997 nilai tukar rupiah cukup stabil dan wajar. Pada akhir Desember 1990 kurs antara rupiah dengan dolar Amerika Serikat (kurs tengah) adalah Rp 1.901,00 dan kurs ini mengalami penyesuaian menjadi Rp 2.383,00 pada akhir tahun 1996. kestabilan nilai kurs rupiah berlanjut sampai dengan 11 Juli 1997 dimana nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp. 2.440,00. Namun dalam minggu kedua Juli 1977 gonjangan terhadap nilai kurs rupiah mulai dirasakan, yang bermula dari jatuhnya mata Uang Bath Thailand. Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 melepas bata-batas kurs intervensi.
Dengan pelepasan batas-batas kurs
intervensi, pemerintah meninggalkan sistem tukar upiah yang mengambang
terkendali menjadi sistem nilai tukar mengambang murni sehingga nilai tukar
kurs rupiah ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan pasar. Walaupun demikian, pemerintah
dapat mempengaruhi nilai kurs rupiah baik secara langsung maupun secara tidak
langsung, yaitu melalui kebijaksaan fiskal dan moneter.
Di dalam dunia perbankan terdapat
istilah kliring yang sering kali kita dengar.
Ketika seseorang mentrasfer uang dari satu rekening bank ke rekening bank yang
berbeda, misalnya dari bank BCA ke bank Mandiri dan sebaliknya maka terjadilah
proses kliring. Pengertian kliring secara lengkap dan
detail akan kami bahas dalam artikel ini. Silahkan lanjutkan membaca untuk
mengetahui pengertian kliring dan prosesnya.
Pengertian kliring
Kata kliring sebenanrya berasal
dari istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing.
Kliring menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang
membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam
suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan
lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan
Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan
central counterparty. MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi
baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan
penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko
kredit yang distandarisasi dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar
bank dapat terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang
sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk
semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek
dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring
antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank
sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek
dilaksanakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses
kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring
Berjangka Indonesia atau KBI.
Sumber :
- http://www.kajianpustaka.com/2013/01/pengertian-dan-fungsi-perbankan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
- http://tulisangunadarma.blogspot.com/
- http://www.merdeka.com/uang/3-tahun-terakhir-indonesia-8-kali-defisit-transaksi-berjalan.html
- http://faradillauke.blogspot.com/2013/05/pengertian-dan-dampak-inflasi-terhadap.html
- http://dewimayasari.wordpress.com/2012/04/10/bank-sebagai-financial-intermediary/
- http://ridwanaz.com/umum/pengertian-kliring-bank-proses-kliring/