Senin, 14 Oktober 2013

Tulisan 1

IDEAL ITU PANCASILA
 Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

               Ini adalah peta negara Indonesia. Indonesia memiliki ribuan pulau kecil dan 5 pualu besar, setiap 5 pulau besar memiliki beberapa provinsi. Masing-masing provinsi memiliki kebudayaan dan kesenian yang unik dan khas serta memiliki nilai seni yang cukup tinggi. Selain memiliki kebudayaan dan kesenian, di Indonesia juga memiliki beberapa kecercayaan seperti agama Islam, Budha, Hindu, Kristen Protestan, dan Kristen Khatolik. Indonesia memiliki banyak perbedaan dalam tiap-tiap provinsi, baik itu budaya, kesenian,maupun agama.
             Oleh karena itu, Indonesia mempunyai ideologi yang sangat ideal untuk keadaan Indonesia yang memiliki beraneka macam budaya yaitu Pancasila, lambang dari Pancasila adalah burung Guruda di dalam lambang tersebut terdapat semboyan bangsa Indonesia yaitu “BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang artinya “walaupun berbeda beda namun tetap satu”. Dengan adanya semboyan tersebut jelas sekali bahwa pancasila merupakan pemersatu negara Indonesia agar Indonesia tidak mengalami pecah belah atau rasa tidak saling menghormati dan menghargai.
               Bayangkan?? Jika Indonesia tidak memiliki ideologi yang sesempurna pancasila? Mungkin negara ini, akan semakin kacau balau bahkan antar sesama tidak ada rasa saling menghargai dan menghormati. Untuk itu perlu ditanamkan sejak dini cinta tanah air serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Akibat yang telah dialami oleh bangsa Indonesia karena kurangnya rasa persatuan dan kesatuan adalah lepasnya Timur Leste pada tahun 1999. Lepasnya Timur Leste ini membuktikan bahwa rasa persatuan dan kesatuan pada saat itu sangat melemah.
              Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus selalu mengamalkan nilai –nilai pancasila dalam kehidupan sehari –hari. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasil merupakan ideologi yang sangat ideal dan sangat cocok untuk Indonesia yang memiliki kebudayaan yang sangat beragam.


TUGAS 4

Tujuan dan fungsi koperasi ?
Bagaimana perananan koperasi saat ini? Apakah sudah sesuai dengan tujuan dan fungsinya ?

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PERANAN KOPERASI PADA MASA SEKARANG INI

Peranan koperasi terhadap perekonomian indonesia ?
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
menurut saya, peranan koperasi pada saat ini telah sesuai dengan tujuan dan fungsi koperasi, karena banyak koperasi yang telah berhasil berupaya untuk mensejahterakan kehidupan seluruh anggota nya.
Sumber :


TUGAS 3

Organisasi dan manajemen koperasi?
Menurut anda apa perbedaan organisasi dan manajemen di koperasi dengan perusahaan biasa, seperti CV, PT, dll ?

Organisasi dan Manajemen Koperasi
A. Organisasi Koperasi
     Struktur Organisasi Indonesia
     1. Rapat Anggota adalah kekuasaaan tertinggi dalam koperasi dan mengankat menjadi pengurus.
     2. Pengurus adalah penyelenggara koperasi dan usahanya.
     3. Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari
         pengurus koperasi.

     Ada 4 Tingkatan Organisasi Koperasi, yaitu:
    1. Koperasi Primer adalah anggota minimal 20 orang dari wilayah kerja desa dan kecamatan.
    2. Koperasi Pusat adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi primer, wilayah kerja kabupaten.
    3. Koperasi Gabungan adalah anggota minimal 3 orang dari koperasi pusat, wilayah kerja provinsi.
    4. Koperasi Induk adalah anggota minimal 3 orang dari anggota koperasi gabungan, wilayah kerja
        nasional.


         Ciri - ciri organisasi koperasi:
1.       Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
2.       Terdapat anggota - anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
3.       Anggota bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
4.       Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi

         Organisasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1.       Anggota koperasi
2.       Badan Usaha Koperasi
3.       Organisasi Koperasi


B. Manajemen Koperasi

1.       Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
2.       Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan - kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
3.       Pengawas adalah sesuatu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan kebiksanaan dari pengurus koperasi.
4.       Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknisi operasional dibidang usaha

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAIN

Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.


menurut saya , lebih baik organisasi koperasi jika dibandingkan dengan organisasi lain seperti CV, PT, dll, karena organisasi koperasi dilakukan secara terbuka, serta koperasi berupaya untuk melayani semua anggotanya dengan sebaik-baiknya. Sedangkan pada organisasi biasa berupaya untuk mendapatkan keuntungan.

Sumber :


Rabu, 02 Oktober 2013

TUGAS 2

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi ?
Apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi-koperasi saat ini?

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·                     · Landasan Idiil ( pancasila )
·                     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·                     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·                     · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·                     · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·                     · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·                     · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·                     · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·                     · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·                     · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.



Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.                   Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.                   Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.                   Demokrasi ( democracy )
3.                   kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.                   ekonomi ( Economy )
5.                   Kebebasan ( Liberty )
6.                   Keadilan ( Equity )
7.                   Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.                   Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.                   Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.                   Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.                   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.                   Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.                   Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.                   Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.                   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.                   Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.               Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.               Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.               Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.                   Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.                   Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.                   Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.                   Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.                   Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.                   Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.                   Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.                   Pembelian barang secara tunai
2.                   Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.                   Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.                   Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.                   Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.                   Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.                   Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.                   Swadaya
2.                   Daerah kerja terbatas
3.                   SHU untuk cadangan
4.                   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                   Usaha hanya kepada anggota
7.                   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut saya, prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan dijalankan oleh koperasi sampai saat ini, karena banyak koperasi koperasi yang ada di Indonesia berupaya untuk mensejahterakan semua anggotanya serta apabila koperasi memperoleh keuntungan maka hasil dari keuntungan tersebut diberikan kembali kepada anggota dalam bentuk deviden setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga bersifat terbuka dan seukarela.
Sumber :




Optimalisasi dan strategi pengelolaan Bank

Perbankan mempunyai kebijakan untuk melakukan: a.        Konservatif b.       Moderate c.        Ekspansif à ekspansif mengakibatk...